Skip to content
  • Home

Copyright BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK
  • Home
You are here :
  • Home
  • Uncategorized
  • Asian porn Bejat! Bapak Tiri Cabuli Bocah SD Berkali-kali, Pelaku Kabur Seiring Bunda Korban, diamankan usai 15 rembulan Buron
Uncategorized Article

Asian porn Bejat! Bapak Tiri Cabuli Bocah SD Berkali-kali, Pelaku Kabur Seiring Bunda Korban, diamankan usai 15 rembulan Buron

On May 20, 2026 by yxwbr


DHARMASRAYA, METRO—Tak sadar Letak persembunyiannya telah terdeteksi, tim gabungan Polres Pasaman Barat dan Polres Dharmasraya meringkus seorang cowok beristri Nan terlibat internal kasus pencabulan terhadap anak tirinya setelah 15 rembulan jadi buronan.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial AE (37) dijalankan tim gabungan di keliru Esa Griya kontrakan di Nagari Sikabau, Kecamatan Nusa Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Pekan (17/5) Sekeliling pukul 18.30 WIB. Mirisnya, di Griya itu, pelaku tinggal Seiring istrinya Nan merupakan Bunda kandung korban.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasatreskrim Iptu A Agung Ngurah Santa Subrata berbisik, penangkapan terhadap pelaku dijalankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat/ tanggal 17 Februari 2025.

“alur penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Algino Ganaro Seiring tim, melalui serangkaian penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku Nan disinyalir mengerjakan kekerasan seksual terhadap anak tirinya,” ungkapan Iptu Agung, Selasa (19/5).

Dijelaskan Iptu Agung, sejak kasus itu diproses, tim beruapaya mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku lantaran Nan bersangkutan telah melarikan diri selama 15 rembulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan. Dari keluaran pe­nye­lidikan, tim meraih informasi bahwa tersangka berada di area Kabupaten Dharmasraya.

“lalu mengerjakan koordinasi berbarengan Polres Dharmasraya guna menjamin Letak persembunyian pelaku. Setelah didapatkan informasi Nan Niscaya mengenai kebe­ra­daan terduga pelaku, pada Jumat (15/5), tim Opsnal Polres Pasaman Barat berangkat menuju Kabupaten Dharmasraya hasilkan mengerjakan penangkapan,” Jernih Iptu Agung.

Namun, ungkapan Iptu Agung,­ setibanya di Letak, tim belum berhasil menjamin keberadaan pelaku sehingga dijalankan penyelidikan lanjutan selama dua masa. Setelah pendalaman informasi Seiring tim Opsnal Polres Dharmasraya, petugas ujungnya meraih titik Letak persembunyian pelaku.

“Pada Pekan (17/5) Sekeliling pukul 18.30 WIB, tim ga­bungan Beralih menuju sebuah Griya kontrakan Nan berada di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Nusa Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Di Letak tersebut, petugas berhasil menjaga AE tak memakai perlawanan,” ujar Iptu Agung.

Iptu Agung mengimbuhkan, pelaku dikendalikan petugas ketika berada di internal Bilik guyur di Griya kontrakan tersebut. Setelah itu, pelaku diangkut ke Polres Pasbar hasilkan menjalani alur legalitas extra berikut.

“Berdasarkan keluaran pemeriksaan, pelaku mengerjakan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya seorang diri sejak Januari 2025 di Griya mereka Nan berada di Kecamatan Pasaman, Pasbar. Dari keterangan korban Nan pada ketika itu Tetap kelas 4 SD, perbuatan tersebut disinyalir menyusuri sebanyak delapan kali,” singkap Iptu Agung.

Selain itu, ungkapan Iptu Agung, Bunda kandung korban Nan memberitakan pelaku setelah tindakan lelakinya itu ketahuan, malah kembali tinggal Seiring pelaku. Bunda korban diangkut oleh pelaku ke Kabupaten Dharmasraya, lagian korban ditinggal di Griya neneknya di Pasaman Barat.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat berbarengan pasal berlapis sebagaimana diatur internal Pasal 82 Bagian (1) dan Bagian (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait Penetapan Peraturan rezim Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 terkait perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak Jo Pasal 473 Bagian (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berbarengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” konfirmasi Beliau.

Polres Pasbar menegaskan komitmennya da­lam menindak setiap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan legalitas Nan ber­laku.

“Kami menganjurkan ma­sya­rakat hasilkan melapor­kan Kalau menyusuri tindak pidana. Kami Niscaya akan me­nin­daklanjutinya hasilkan mem­berikan keadilan kepada korban,” tutupnya. (dpr)



You may also like

Asian porn Kasus Kiai Cabul di Pati, Polda Jateng Periksa 17 Saksi

May 20, 2026

Asian porn Cabuli Bocah di Jakarta Barat, Tukang Rujak Terancam 15 Tahun Penjara

May 20, 2026

Asian porn Ketahuan Rekam Pemeran bersih-bersih, Instruktur Cabul Disanksi Seumur Hayati

May 20, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • May 2026
  • April 2026

Calendar

May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Categories

  • Uncategorized

Archives

  • May 2026
  • April 2026

Categories

  • Uncategorized

Copyright BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress