Day: May 4, 2026

KALTENG.CO-Kasus dugaan pencabulan Nan mengguncang lingkungan pendidikan keagamaan kembali melangkah di Kabupaten Pati. Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Ashari, secara Formal telah ditentukan sebagai tersangka atas dugaan tindak asusila terhadap puluhan santrinya. Namun, meski kondisi hukumnya telah papar benderang, tersangka sampai saat ini diinformasikan Tetap menghirup udara bebas. Kronologi Penetapan Tersangka Kuasa aturan para

Pati - Ulah bejat dikerjakan pendiri pondok pesantren (ponpes) inisial AS di Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa inti (Jateng). Ia mengklaim sebagai keturunan Kanjeng Nabi hasilkan melaksanakan langkah cabul terhadap santri. Dilansir dari detikJateng, modus bejat AS itu diungkapkan mantan santri ponpes tersebut. Pria Nan mondok dari 2008-2018 itu menuturkan klaim sebagai keturunan nabi itu

Pati – Pendiri ponpes di Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa center, berinisial AS jadi tersangka kasus pemerkosaan santriwati. Alumni menyebut AS kerap berperilaku tak wajar ke santriwati. “Perilaku menyimpang kalau salaman dicium pipi kanan kiri, dahi, dan bibir,” ucapan eks santri kepada wartawan selepas demo di Tlogowungu, seperti dilansir detikJateng, Sabtu (2/5/2026). Beliau menyebut langkah cabul

Penduduk Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati geram, dikarenakan kasus ini disinyalir belum tersentuh legalitas. Mereka pun mendatangi pondok pesantren putri di sana, Sabtu (2/5/2026). Massa mendesak AS agar segera di alur legalitas. Selain itu, menginginkan penjelasan dari ketua yayasan Pondok Pesantren setempat. internal aksinya, massa membawa alat pengeras Bunyi dan membentangkan sejumlah spanduk berisi Dorongan agar

Pati, Mitrapost.com – Pelaku asusila terhadap santriwati di Ponpes area Tlogowungu mengaku sebagai keturunan nabi ciptakan mendoktrin korbannya. Hal tersebut pelaku inisial AS dijalankan agar korban bersedia memenuhi nafsu bejatnya. “lumayan melimpah Nan merasakan Seluruh, santrinya begitu. Doktrinnya Bumi seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi berikut ditambah orang sendirian, Bumi seisinya halal ciptakan kanjeng nabi dan

RASIO.CO, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang menyingkap kasus dugaan tindak pidana cabul atau pornografi terhadap anak di bawah umur Nan terjadi di kawasan Bengkong, Kota Batam. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang Uzur korban Nan langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian pada Jumat (1/5) Lampau. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah Griya kos

Massa demonstran berasal dari Aliansi Masyarakat Pati ciptakan kebebasan (Aspirasi). Selain itu, Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati juga ikut bergabung bagian dalam langkah. Organisasi bentukan Nahdlatul Ulama Pati ini, juga ikut mendesak Polresta Pati dan yayasan pondok pesantren setempat, segera menyelamatkan korban dan menyeret terduga pelaku ke ranah legalitas. bagian dalam orasinya, Ketua PC

BERAU TERKINI – Seorang bocah di Samarinda Kaltim berperan korban pelampiasan keinginan seksual seorang Pria berinisal MIN Nan tak dikenal alias asing oleh korban. langkah MIN ini terekam oleh CCTV Nan dipasang di tidak akurat Esa masjid tidak berjarak Loka tinggal korban. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa Nan dialaminya, ketika kembali ke Griya

Senin, 04 Mei 2026 – 09:20 WIB Ilustrasi korban kasus pencabulan. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo jateng.jpnn.com, PATI – Kasus dugaan pencabulan Nan menyeret seorang oknum kiai di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Membikin geger Penduduk Pati. Sebanyak 50 santriwati disinyalir berperan korban predator seksual berkedok pengasuh ponpes. Ironisnya, meski telah diputuskan sebagai tersangka, oknum kiai berinisial A

Jakarta, CNN Indonesia — Pengasuh sekaligus pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa inti, inisial AS, diputuskan tersangka dugaan pemerkosaan puluhan santriwati. Polisi memanggil AS pada penutup pekan Lampau ciptakan diinvestigasi sebagai tersangka. Kasus itu terungkap setelah Eksis korban Nan telah lulus izinkan Bunyi atas perlakuan tak senonoh dari pendiri Nan juga pengasuh ponpes di Pati

1 2