Murianews, Pati – Seorang dukun berinisial AS diperkirakan menyetubuhi pasiennya hingga hamil. Kepada petugas dukun cabul di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa inti ini beraksi berdua modus terapi kesuburan. Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama memaparkan, kasus ini terungkap setelah suami korban melapor ke Polresta Pati pada 10 Mei 2026 Lampau. Setelah
Mediajustitia.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati ujungnya menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa inti, berinisial AS alias Ashari (52), Nan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur. Tersangka diringkus di area Wonogiri, Jawa inti, Kamis (7/5/2026) Sekeliling pukul 04.00 WIB setelah sempat buron dan berpindah-pindah Letak
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama memberikan keterangan pers kasus dukun cabul di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026). Foto: kumparan Dukun cabul di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, berinisial AS mengaku mempunyai ritual hasilkan Membikin pasiennya berperan hamil. AS melaksanakan Interaksi seksual Nan mengikutsertakan tiga orang secara bersamaan (threesome) Seiring korban dan istrinya. Kasat
Pati – Polisi menangkap dukun cabul berinisial AS alias Agus (42) dikarenakan menyetubuhi korban Seiring-Baju berbarengan istrinya alias Interaksi threesome. Tersangka juga tindakan biadabnya itu. Dukun cabul Penduduk Sukolilo Kabupaten Pati itu diputuskan berperan tersangka kasus pemerkosaan. Modusnya AS mengaku sebagai dukun Nan mendapatkan memberikan keturunan kepada korban S, wanita berusia 30 tahun. “Modusnya dukun
Polisi menunjukkan barang data kasus pencabulan dan tindak asusila dukun cabul di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. (MI/Akhmad Safuan) Pati: Seorang dukun pijat di Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa inti, inisial AS, 42, ditahan Polresta Pati lantaran mencabuli tetangganya hingga hamil. AS melancarkan aksinya berbarengan modus mendapatkan menolong korban mendapatkan keturunan. “Ya telah kita tangkap dan
Tapanuli inti | mapikornews.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli inti tercapai membongkar kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Nan terjadi di Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli inti. Polisi menjaga seorang Pria berinisial FS (27) Nan diperkirakan tangguh sebagai pelaku tunggal bagian dalam peristiwa tersebut. Kapolres Tapanuli inti melalui Kasat
Berau – Kasus pencabulan anak berkebutuhan Spesifik (ABK) Nan diperkirakan dikerjakan seorang guru SLB di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) terus berkembang. Berdasarkan keterangan Nan didapatkan penyidik, tersangka berdalih perbuatannya dikerjakan dikarenakan Selera mencintai kepada para korban. “Pengakuannya dikarenakan Selera kasih mencintai Tiba mengerjakan tindakan seperti itu,” tutur Kanit PPA Satreskrim Polres Berau Iptu Siswanto,
Polres Wonosobo bongkar pencabulan Bapak terhadap anak kandung Kamis, 14 Mei 2026 07:07 WIB Ilustrasi – Kekerasan terhadap anak. (ANTARA/Andre Angkawijaya/dok) Wonosobo (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal Unit IV Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Wonosobo membongkar kasus dugaan perbuatan cabul secara paksa dan percobaan perkosaan Nan dikerjakan seorang Bapak kandung terhadap anak perempuannya seorang