Asian porn Buron Kasus Pencabulan Santriwati di Pati ujungnya ditahan
Mediajustitia.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati ujungnya menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa inti, berinisial AS alias Ashari (52), Nan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur. Tersangka diringkus di area Wonogiri, Jawa inti, Kamis (7/5/2026) Sekeliling pukul 04.00 WIB setelah sempat buron dan berpindah-pindah Letak lintas provinsi.
Penangkapan dikerjakan oleh tim gabungan Polresta Pati dan Tim Jatanras Polda Jawa inti setelah melaksanakan pengejaran sejak 4 Mei 2026. lebih masa lalu, tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polresta Pati pada Senin (4/5/2026), sehingga polisi memutuskan melaksanakan penjemputan paksa.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Kasatreskrim Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menyetujui penangkapan tersebut.
“Alhamdulillah telah tertangkap,” ujar Kompol Dika kepada wartawan, Kamis.
Menurut Dika, selama pelarian tersangka berikut berpindah Loka ciptakan mencegah pengejaran aparat. Berdasarkan output pelacakan, Ashari teridentifikasi sempat berada di Kudus, Bogor, Jakarta, Solo, hingga ujungnya tercapai ditangani di Wonogiri.
“Sempat ke Kudus kemudian Bogor dan ke Jakarta, dan lalu ke Solo kemudian Wonogiri,” ungkapnya.
Polisi menyebut tersangka sekarang telah ditangani dan akan diajak ke Mapolresta Pati ciptakan menjalani tahapan legalitas extra berikut.
Kasus dugaan pencabulan tersebut sebagai perhatian publik dikarenakan AS teridentifikasi merupakan pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo. Penyidik memutuskan Nan bersangkutan sebagai tersangka sejak 28 April 2026 setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa pelapor, saksi, hingga Pakar.
Kasus ini bermula dari laporan korban pada 2024. Namun, tahapan penanganannya sempat merasakan hambatan dikarenakan adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan Nan menyebabkan extra dari Esa saksi pas berkualitas keterangannya. sampai saat ini, polisi anyar mendapatkan Esa laporan hidup secara Formal, meski sejumlah pihak menyebut jumlah korban disinyalir meraih puluhan orang.
Kuasa legalitas korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban diperkirakan meraih 30 hingga 50 santriwati. Namun, pihak kepolisian menegaskan belum mendapatkan laporan Formal Nan mendukung klaim tersebut.
bagian dalam penyelidikan, tersangka disinyalir memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh pesantren ciptakan melancarkan aksinya berbarengan memakai doktrin kepatuhan santri terhadap kiai. Kondisi tersebut disinyalir Membikin para korban merasakan tekanan dan kesulitan ciptakan melawan ataupun melapor.
Polresta Pati menjamin tahapan penyidikan akan berikut Melangkah secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi. Polisi juga mengakses ruang seluas-luasnya sebar korban lain maupun saksi opsional ciptakan memberikan keterangan berbarengan jaminan kerahasiaan identitas.
Kasus ini turut menyita perhatian berbagai kalangan, termasuk tokoh domestik dan organisasi masyarakat, Nan mendesak agar tahapan legalitas Melangkah transparan serta menjamin perlindungan psikologis sebar para korban.
Sumber:
www.antaranews.com


Leave a Reply