Day: May 5, 2026

Selasa 05-05-2026,16:21 WIB Reporter: Dendi Romi| Editor: Dendi Romi Dika Hadian Widya Wiratama. — PATI, SUMEKS.CO – Kendati telah diputuskan sebagai tersangka internal kasus pemerkosaan terhadap puluhan santriwati, namun pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Tlogowungu di Pati berinisial AS mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. Polisi pun Berikhtiar ciptakan mengerjakan penangkapan.

Agam Sumbar, KPK sigap terwujud penangkapan pelaku tindak pidana perbuatan cabul oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Agam,Sabtu (2/5) Mei 2036 di wilayah aturan Polsek Matur polres Agam. Kapolres Agam AKBP Muari ditemani Paur Humas Iptu Ikhlas Indra menerangkan, peristiwa berawal adanya informasi dari Pers Satreskrim Polres Bukittinggi bahwa Eksis seorang Pria terduga pelaku an.Ir

Nasib Ashari Oknum Kiai Cabul di Pati Nan Perbudak Puluhan Santrinya, Terancam 15 Tahun Penjara  Tribun Video Alumni bongkar Perilaku Cabul Pendiri Ponpes di Pati Nan Perkosa Santriwati  detikNews Buntut Pendiri Ponpes Cabul, Kemenag Pindahkan Santri ke Sejumlah Sekolah di Pati  SINDOnews wilayah Kiai Cabuli 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, Polisi: Tetap Kooperatif  JPNN.com Buntut Kasus Kiai Cabul

RRI.CO.ID, Subang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang, hasil membongkar kasus dugaan tindak pidana persetubuhan, dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait dugaan tindak pidana tersebut. Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono berbisik pihaknya menjaga, HT (66), Nan merupakan kakek tiri

Pamekasan, mediajatim.com — Korban oknum guru ngaji cabul berinisial MD (71) di Pamekasan disinyalir Tak hanya berjumlah dua orang. Sebagaimana diberitakan media ini lebih sebelumnya, oknum guru ngaji tersebut disinyalir mencabuli dua anak di bawah umur berinisial FZ dan D. korban berinisial FZ disinyalir dilecehkan selama lima tahun sejak 2022 hingga 10 April 2026. lagian

Tribratanews.polri.go.id – Lampung. Seorang kakek inisial ST (77) berdomisili di Penduduk Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dikendalikan unit PPA (perlindungan Wanita dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung disinyalir melaksanakan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Selasa (5/5/2026). Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H menerangkan

lafal 10 irama Ashari, pengajar Ponpes Ndholo Kusumo Pati, disinyalir melaksanakan pemerasan dan eksploitasi terhadap pengikutnya selama bertahun-tahun. Pelaku disinyalir melaksanakan pelecehan seksual terhadap santriwati di bawah umur sejak tahun 2020 hingga 2024. Polresta Pati telah memutuskan Ashari sebagai tersangka dan meneruskan penyidikan meskipun terdapat lumayan melimpah orang pencabutan laporan. SuaraJawaTengah.id – Esa per Esa

lafal 10 irama Kiai Ashari ditentukan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, pada 28 April 2026. Tersangka menghilang dari kediamannya dan terakhir kali terlihat oleh Penduduk di kawasan Colo, Kabupaten Kudus, permulaan pekan ini. Polresta Pati saat ini memburu Ashari dan mengultimatum akan mengerjakan upaya paksa dikarenakan tersangka berikut mangkir

Murianews, Pati – tidak akurat Esa korban mengutarakan Budi bulus kiai cabul di tidak akurat Esa pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa inti. Korban berinisial S itu pun mengaku rugi Masa hingga hartanya jutaan rupiah raib. S Nan merupakan seorang lelaki itu mengabdi di ponpes tersebut sejak tahun 2008. ketika itu ia diajak

SEMARANG, KOMPAS.com – Sebanyak 252 santri Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo di Desa Telogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa inti terdampak langsung kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pesantren Nan sekarang telah ditentukan tersangka. Kementerian Religi (Kemenag) pun memungut tapak Sigap berbarengan memulangkan para santri ke orang Uzur serta menyiapkan relokasi sebar tenaga pengajar.

1 2 3