Asian porn Seorang Kakek di Subang, Tega Cabuli 4 Cucu Tirinya
RRI.CO.ID, Subang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang, hasil membongkar kasus dugaan tindak pidana persetubuhan, dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono berbisik pihaknya menjaga, HT (66), Nan merupakan kakek tiri dari para korana. Pelaku terbukti melaksanakan persetubuhan, dan perbuatan cabul terhadap empat orang cucu tirinya Nan Tetap dibawah umur.
“Tindak pidana tersebut, dikerjakan berdua modus bujuk rayu, berupa pemberian Duit jajan dan ancaman, agar para korban Tak menceritakan perbuatannya,” singkap AKBP Dony kepada wartawan di Subang, Selasa 5 April 2026.
tindakan bejat ini, terus Kapolres, dikerjakan pelaku sejak tahun 2012 hingga April 2026 di Desa Cijambe Kabupaten Subang. Selain menyetubuhi dan mencabuli korban, pelaku juga kerap memperlihatkan alat kelaminnya, dan memaksa korban ciptakan memegangnya.
“Dari pengungkapan ini, petugas telah menjaga barang data, berupa busana serta akta Natalitas Orisinil milik para korban, ciptakan keperluan penyidikan extra terus,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat berdua ketentuan aturan Nan Beraksi, Merupakan di jerat berdua Pasal 473 KUHP Bagian (4) dan Bagian (9) dan/atau Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 mengenai KUHP, berdua ancaman hukuman pidana paling lamban 12 tahun penjara.
Kapolres Subang juga menegaskan, jajaran kepolisian Tak akan memberikan ruang sebar segala bentuk kejahatan, khususnya terhadap anak di bawah umur. Penegakan aturan akan dikerjakan secara konfirmasi, terukur, dan profesional.
Polres Subang juga menganjurkan masyarakat, ciptakan extra waspada dan menaikkan kontrol terhadap anak, menggali memori pelaku kekerasan seksual, sering kali berasal dari lingkungan terdekat. Orang Uzur diminta ciptakan setiap saat membangun komunikasi Nan baik, menanamkan keberanian ciptakan melapor.
“Segera berkoordinasi berdua pihak kepolisian, apabila menemukan tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” tandas AKBP Dony.


Leave a Reply