tobapos.co – Polres Asahan menangkap seorang Pria berinisial SL (65) Nan disinyalir melaksanakan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak Wanita berusia 13 tahun di Kecamatan Loyal berjanji, Kabupaten Asahan. Pelaku dikendalikan aparat kepolisian setelah mendapat laporan dari call center 110 dari Penduduk, di mana ketika itu