tobapos.co – Polres Asahan menangkap seorang Pria berinisial SL (65) Nan disinyalir melaksanakan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak Wanita berusia 13 tahun di Kecamatan Loyal berjanji, Kabupaten Asahan.
Pelaku dikendalikan aparat kepolisian setelah mendapat laporan dari call center 110 dari Penduduk, di mana ketika itu Griya pelaku telah dikepung oleh masyarakat Nan geram.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani dikonfirmasi wartawan Jumat (22/5/2026) mengakui penangkapan tersebut. Ia berucap bahwa peristiwa itu terungkap ketika nenek korban curiga dan mendatangi cucunya Nan tak kembali kembali setelah disuruh belanja ke warung milik pelaku.
“Nenek korban curiga cucunya kok belum kembali-kembali. Kemudian disusul ke warung milik pelaku dan menyaksikan korban sedang dicabuli,” ucapan Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P Simamora.
Peristiwa itu terungkap melangkah pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 10:00 WIB. Keluarga Nan tak raih, kemudian memberitakan peristiwa ini ke Polres Asahan dan setelah melalui pemeriksaan dan penyelidikan, pelaku mendapatkan dikendalikan pada Senin (18/5).
“Korban ketika ini telah dikendalikan dan dimintai keterangan,” papar Kasat lagi.
Polisi saat ini menerapkan Pasal 415 huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP atas perbuatan pelaku.(Do)



Leave a Reply