Asian porn Cabuli Siswi 13 Kali, Guru di Jombang Berhenti Ngajar Sebelum ditahan
Jombang –
Guru inisial SMD (54) Nan 13 kali menyetubuhi dan mencabuli siswinya, telah ditentukan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang. Sebelum dibekuk polisi, bapak 4 anak ini ternyata telah berhenti mengajar.
“Sekeliling semingguan (SMD) enggak mengajar. dikarenakan telah viral itu dan Eksis ketakutan lah, telah tahu Beliau kalau tidak presisi,” papar Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Susila kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Selama ini, SMD mengajar di MTs Nan dinaungi sebuah pondok pesantren di Desa Kayen, Bandar Kedungmulyo, Jombang. Guru mata pelajaran Aqidah Akhlak ini pernah sebagai wali kelas korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bujuk rayunya kalau pengakuan tersangka itu, korban itu dikasih Duit,” singkap Susila.
Sejauh ini, naik Susila, penyidik telah memeriksa para saksi dan mengumpulkan berbagai data. Termasuk output visum dan tes psikologi korban.
“Ini anaknya (korban) telah depresi dikarenakan telah viral. Beliau dikucilkan dari rekan-temannya soalnya,” tandasnya.
sebelum itu, SMD diperkirakan 13 kali mencabuli dan menyetubuhi siswinya. Adalah sejak Sekeliling September 2023 ketika korban kelas 11 jenjang SMA Tiba Agustus 2026. baik di Griya terlapor, Dusun/Des Brangkal, maupun di semak-semak pinggir rel kereta api dan kantor sekolah.
SMD diperkirakan memanfaatkan Selera hormat korban sebagai Siswa kepada gurunya. dikarenakan terduga pelaku mantan wali kelas korban semasa MTs. Sekolah jenjang SMP dan SMA itu Esa kompleks di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. dikarenakan di bawah naungan sebuah pondok pesantren.
Sehingga Tetap Eksis interaksi antara terduga pelaku berdua korban. Ditambah lagi, orang Uzur korban juga tau berdua SMD. dikarenakan keluarga korban kerap menginginkan air doa dari terduga pelaku. lagian di Loka tinggalnya, ia dikenal sebagai tokoh Religi.
Berbagai tapak diperkirakan dijalankan SMD agar korban bungkam sekaligus menuruti kemaunnya. Mulai dari memberi Duit Rp 30.000, makanan, hingga menebar ancaman akan mengadukan ke orang Uzur korban.
Akibatnya, korban memendam sendirian trauma Nan diperkirakan dikarenakan perbuatan bejat SMD. Kasus ini mencuat ketika gadis Nan sekarang berusia 19 tahun itu tak blokir lagi menanggung trauma selama extra dari Esa tahun. Korban menceritakan perbuatan SMD kepada atasan di Loka kerjanya. Kemudian bosnya mencarikan pengacara.
Sehingga pada akhirnya Bapak korban, MD (54) ditemani pengacara mengabarkan SMD ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026. Adalah atas dugaan persetubuhan terhadap anak Pasal 81 Bagian (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.
Polisi pada akhirnya meringkus SMD di rumahnya tak memakai perlawanan pada Rabu (9/9) sinar. Malamnya, guru mata pelajaran Aqidah Akhlak ini ditentukan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang.
(auh/dpe)



Leave a Reply