Pasuruan – Seorang ustaz TPQ di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, NH (45), diputuskan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. Polisi menyebut, jumlah korban meraih sembilan Siswa, terdiri atas lima siswi SD dan empat siswi SMP. NH saat ini ditahan di Polres Pasuruan. Dugaan pencabulan di TPQ keliru Esa desa di Kecamatan Tutur itu terungkap