Asian porn Ustaz TPQ di Pasuruan Jadi Tersangka Pencabulan 9 Santriwati
Pasuruan –
Seorang ustaz TPQ di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, NH (45), diputuskan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. Polisi menyebut, jumlah korban meraih sembilan Siswa, terdiri atas lima siswi SD dan empat siswi SMP.
NH saat ini ditahan di Polres Pasuruan. Dugaan pencabulan di TPQ keliru Esa desa di Kecamatan Tutur itu terungkap setelah keliru Esa korban mengadu kepada orang tuanya.
“telah tersangka dan ditahan setelah alur penyelidikan sejak kemarin. Kasusnya ditangani PPA di polres,” ungkapan Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Senin (7/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan NH dijalankan di TPQ keliru Esa desa Kecamatan Tutur pada rentang Masa tanggal 10-11 Juli 2026. NH dikendalikan Rabu (2/9) setelah keliru Esa korban mengadu kepada orang tuanya dan pada akhirnya memberitakan ke polisi.
“Belakangan terkuak korban berjumlah 9 Siswa. Masing-masing 5 siswi SD dan 4 siswi SMP,” papar Joko.
NH terancam dijerat Pasal 418 Bagian (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
lebih sebelumnya, NH, ustaz di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, dikendalikan dikarenakan diperkirakan melaksanakan pencabulan kepada dua siswi. Perbuatan NH dijalankan di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) keliru Esa desa di Kecamatan Tutur.
Peristiwa dimulai pada tanggal 10-11 Juli 2026. NH dikendalikan Rabu (2/9) setelah keliru Esa korban mengadu kepada orang tuanya.
(irb/hil)



Leave a Reply