Day: September 10, 2026

Banyuwangi – Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi Formal mendapatkan pengajuan restitusi atau menukar rugi dari pihak korban bagian dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur Nan mengikutsertakan seorang guru ngaji di Kecamatan Sempu. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi berucap, permohonan restitusi tersebut diajukan kuasa legalitas korban dan saat ini diproses sesuai jejak kerja

Banyuwangi – Guru ngaji tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap Siswa di bawah umur di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Formal ditahan Satreskrim Polresta Banyuwangi. Penahanan dikerjakan setelah penyidik mengukur alat bukti dan keterangan saksi telah pas hasilkan meneruskan perkara tersebut ke tahap berikutnya. Pantauan detikJatim, tersangka tampak mengenakan baju oranye khas tahanan. Ia juga mengenakan Lancingan pendek

Banyuwangi – Penanganan kasus dugaan pencabulan Nan menyertakan seorang guru ngaji di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, memasuki babak anyar. Kuasa aturan korban mengajukan permohonan fasilitasi restitusi dan pemulihan anak kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui penyidik Polresta Banyuwangi. jejak tersebut dikerjakan ciptakan menjaga hak anak Nan berperan korban dugaan kejahatan seksual terpenuhi, baik