SEMARANG, KOMPAS.com – Ketua Gerakan jalur Lurus (GJL), Riyanta mendesak dikerjakan audit internal terhadap penanganan kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum kiai di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Pati Nan mandek sejak 2024. Menurut Riyanta, lambannya penanganan perkara harus berperan gerbang melangkah masuk hasilkan Penilaian dan pembaharuan penegakan aturan, khususnya di tubuh Polri. “Kenapa
SEMARANG, KOMPAS.com – Pengamat gender dan sosiolog dari UIN Walisongo, Nur Hasyim mengevaluasi, pelaku kekerasan seksual Nan berstatus pemuka Religi, dosen, maupun profesor semestinya mendapat hukuman kelebihan berat banget dibanding pelaku Normal. dikarenakan, mereka merupakan figur Nan dipercaya masyarakat mendapatkan memberi perlindungan dan Selera terjamin, sehingga tindakan kekerasan oleh tokoh semacam itu perlu dihukum kelebihan
Image captions Setelah lumayan melimpah orang saat dikabarkan menghilang dan mangkir dari panggilan penyidik, Kiai Ashari, pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati Nan terseret kasus dugaan pencabulan santriwati, pada akhirnya tercapai dikendalikan aparat kepolisian di Wonogiri. Beredar foto di identitas Instagram @lambeturah polisi berpose berdua tersangka di Mapolsek Purwantoro. Sekilas wajahnya tampak babak belur.
PARUNGKUDA – Jagat media sosial di Sukabumi kembali dihebohkan berdua beredarnya video pendek Nan memperlihatkan langkah massa terhadap seorang cowok. cowok tersebut diperkirakan merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Madu Odeng, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Kapolsek Parungkuda, AKP Erman, menyetujui adanya peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa insiden itu terwujud pada
Dipaksa istirahat Bareng demi Obati Penyakit jiwa JAKARTA- Kasus dugaan pelecehan seksual Nan menyeret oknum pengasuh pondok pesantren di Pati, Ashari (AS), mulai terkuak ke publik. Tari (bukan identitas sebenarnya), keliru Esa korban Nan saat ini berusia 20 tahun, membongkar siasat licik sang kiai Nan memakai doktrin Religi hasilkan menjerat para santriwatinya. internal podcast Seiring
SEMARANG, KOMPAS.com – Pengamat gender dan sosiolog dari UIN Walisongo, Nur Hasyim mengukur, pelaku kekerasan seksual Nan berstatus pemuka Religi, dosen, maupun profesor semestinya mendapat hukuman kelebihan beban dibanding pelaku Normal. dikarenakan, mereka merupakan figur Nan dipercaya masyarakat meraih memberi perlindungan dan Selera terjamin, sehingga tindakan kekerasan oleh tokoh semacam itu perlu dihukum kelebihan beban