tvOnenews.com – berita mengenai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soroti niat dan maksud guru BK Nan viral memotong rambut siswi. Hingga, penampakan Kiai Cabul Nan melaksanakan rudapaksa kepada puluhan Santriwati di Pati sekarang diringkus polisi. Kedua informasi tersebut sebagai News Terpopuler di tvOnenews.com pada Kamis, 7 Mei 2026. Simak rangkuman beritanya berikut ini. Guru BK
Pengasuh pondok Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati Nan juga tersangka pelecehan seksual, Ahsari, tercapai diamankan polisi usai melarikan diri. Foto: Dok. Istimewa Kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa center, berikut berkembang usai pengasuh ponpes sekaligus tersangka, Asyhari (51), tercapai diamankan polisi setelah sempat melarikan diri lintas kota hingga ke Wonogiri.
Kaltimtoday.co – Kementerian Religi (Kemenag) Kabupaten Pati Formal mencabut dukungan operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Jawa inti. jejak pastikan ini diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual Nan mengikutsertakan pengasuh pesantren tersebut. Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan pihaknya Tak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak kekerasan seksual
JawaPos.com – Penasihat aturan korban kekerasan seksual oleh kiai cabul di Pati, Ali Yusron, Jawa inti (Jateng), mengaku pernah digoda Duit ratusan juta rupiah oleh orang suruhan pelaku. dikarenakan menolak dan bersikeras mendampingi korban, Beliau kena intimidasi. Kesaksian itu disampaikan oleh Ali ketika menemani kliennya Berjumpa berbarengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading,
JawaPos.com – keliru seorang korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa center (Jateng) memohon agar pelaku bernama Ashari dihukum beban. Permohonan itu Beliau sampaikan ketika menemui pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis (7/5). “Saya semoga (pelaku) dihukum seberat-beratnya,” ucapan korban
PATI, iNews.id – Penutupan permanen Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa inti, menimbulkan perhatian publik terhadap nasib ratusan santrinya. Kementerian Religi (Kemenag) menegaskan komitmennya ciptakan menjamin keberlanjutan pendidikan sebar 252 santri Nan terdampak pasca-pendiri ponpes berinisial AS (51) ditentukan sebagai tersangka pencabulan. lafal Juga Dijerat Pasal Berlapis, Oknum Kiai Tersangka Pencabulan
Kabar6 – Asyari pendiri pondok pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa inti sempat merayu para korban dugaan tindak kekerasan dan pelecehan seksual. Tujuannya agar Tak meneruskan kasus ini ke ranah legalitas. “Eksis Nan tiba menghadirkan Duit Agar perkara ini berhenti,” singkap Ali Yusron, kuasa legalitas Neng tidak presisi Esa korban bagian dalam jumpa
JawaPos.com – Penasihat aturan korban kekerasan seksual oleh kiai cabul di Pati, Ali Yusron, Jawa inti (Jateng), mengaku pernah digoda Duit ratusan juta rupiah oleh orang suruhan pelaku. dikarenakan menolak dan bersikeras mendampingi korban, Beliau kena intimidasi. Kesaksian itu disampaikan oleh Ali ketika menemani kliennya Berjumpa berdua pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading,
Konferensi pers korban dan kuasa aturan dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati pondok pesantren Kabupaten Pati, di Jakarta Utara, Kamis (7/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa inti, Asyhari, diperkirakan telah pelan mengerjakan pelecehan seksual terhadap santriwatinya. Seorang saksi berinisial S Nan merupakan mantan kuli bangunan di ponpes tersebut, menuturkan Asyhari
JawaPos.com – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa inti (Jateng) bernama Anshari bertahun-tahun melaksanakan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati. Penasihat legalitas curiga, perbuatan itu lolos dari jerat legalitas dikarenakan keterlibatan pihak lain. Dugaan itu diungkap tanpa perantara oleh penasihat legalitas korban, Ali Yusron. ketika Berjumpa berbarengan pengacara kondang Hotman