Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama memberikan keterangan pers kasus dukun cabul di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026). Foto: kumparan Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengemukakan dukun cabul berinisial AS mengaku anyar Esa kali mengerjakan aksinya. AS menjalankan aksinya berdua modus berpura-pura meraih memberikan keturunan melalui ritual. Korban AS
lafal 10 irama Kementerian Religi Jepara melarang Pondok Pesantren Al Anwar mendapatkan santri mutakhir dikarenakan kasus pencabulan oleh pengasuhnya. Struktur kepengurusan ponpes dirombak keseluruhan dan oknum kiai tersangka telah diberhentikan dari letak pengajar serta pengurus. wewenang memberikan pendampingan psikologis sebar korban dan santri ciptakan memulihkan trauma dikarenakan tindakan kekerasan seksual tersebut. SuaraJawaTengah.id – langkah bejat
Rabu, 13 Mei 2026 – 06:00 WIB Suasana di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar Mantingan, Kabupaten Jepara, Jawa inti, setelah pengasuhnya ditahan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap santri, Selasa (12/5/2026). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif) jateng.jpnn.com, JEPARA – Kementerian Religi Republik Indonesia merekomendasikan penghentian Fana penerimaan santri mutakhir di Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Kabupaten Jepara, Jawa