KALAMANTHANA, Wonosobo – Betapa berat banget beban NY. kelebihan separuh hidupnya Beliau menderita dikarenakan perbuatan cabul Bapak kandungnya sendirian.
Tak hanya mengerjakan pencabulan, Bapak kandung Nan bejat ini bahkan nyaris memperkosanya. Sang Bapak, S Nan saat ini telah berusia 60 tahun, saat ini telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Wonosobo.
Kasus ini mencuat setelah NY melapor atas dugaan pelecehan Nan terwujud pada Januari 2026. Tapi, perbuatan serupa telah Beliau alami selama enam tahun.
NY mengaku selama bertahun-tahun merasakan kekerasan seksual dari tersangka. Bahkan, persetubuhan dan perbuatan cabul diungkap telah terwujud sejak tahun 2005 ketika korban Tetap nongkrong di bangku kelas IV SD.
Peristiwa itu terjadi berulang hingga terakhir pada April 2011 di Griya tersangka.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Wonosobo, Aiptu Kodirun, berucap korban selama ini menempatkan trauma mendalam dan mutakhir yakin penuh diri melapor setelah mendapat sokongan keluarga.
“Korban mengaku tindakan cabul telah dialami sejak Tetap anak-anak,” ungkapan Kodirun.
Hingga ujungnya pada Februari 2026, NY memberanikan diri menceritakan peristiwa itu kepada keluarganya sebelum melapor ke Polres Wonosobo.
“ketika ini tersangka telah kami amankan dan tahapan legalitas terus Melangkah,” ujar Kodirun.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, Arif Kristiawan, menegaskan pihaknya akan mengatasi perkara tersebut secara profesional dikarenakan menyangkut kekerasan seksual internal lingkup keluarga.
“Kasus ini berperan perhatian serius kami. Tersangka telah dikendalikan dan akan diproses sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi. Kami juga menjamin pendampingan terhadap korban selama tahapan penyidikan,” ungkapan Arif.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 414 huruf b KUHP atau Pasal 473 Bagian (1) juncto Pasal 17 Bagian (1) KUHP. (*)


Leave a Reply