Asian porn Ritual Dukun Cabul AS di Pati: Threesome berbarengan Pasien dan Istri
Murianews, Pati – Dukun cabul di Kabupaten Pati mempunyai ritual Aneh Seiring pasien dan istrinya. Dukun cabul Nan berinisial AS tersebut threesome atau berhubungan raga berbarengan tiga orang.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama internal konferensi pers di Markas Polresta Pati, Selasa (12/5/2026).
Ia memaparkan dukun cabul AS melancarkan aksinya tiga kali kepada korban S (30) Nan merupakan tetangga dan kerabat istrinya. Mulai rembulan Mei 2025, Juli 2025 dan Agustus 2025.
lebih sebelumnya, korban S curhat berbarengan istri dukun cabul AS bahwa dirinya malu dan terbebani secara mental lantaran sejak menikah tahun 2012 belum dikaruniai anak.
Curhatan korban ini pun diungkapkan sang istri kepada pelaku. Pelaku pun mempunyai niatan buruk. Dukun cabul AS itu mengaku mendapatkan wangsit dari guru spiritualnya bahwa korban mendapatkan hamil bila berhubungan raga theesome berbarengan pelaku dan istrinya.
”Ia (dukun cabul AS) mengaku mendapatkan petunjuk dari guru spiritualnya bahwa korban mendapatkan mendapatkan anak bila berhubungan berbarengan pelaku. Istri pelaku diminta mengemukakan itu kepada korban,” tutur Kasat Reskrim.
Ritual terlarang ini pun dijalankan selama tiga kali. Awalnya dukun cabul berhubungan berbarengan istrinya, ketika hendak klimaks, pelaku kemudian berhubungan raga berbarengan korban. peristiwa itu dijalankan di Bilik pelaku.
”Pelaku berhubungan raga berbarengan istrinya dahulu. ketika klimaks dijalankan berbarengan korban,” ucapan Beliau.
Direkam…
Murianews, Pati – Dukun cabul di Kabupaten Pati mempunyai ritual Aneh Seiring pasien dan istrinya. Dukun cabul Nan berinisial AS tersebut threesome atau berhubungan raga berbarengan tiga orang.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama internal konferensi pers di Markas Polresta Pati, Selasa (12/5/2026).
Ia memaparkan dukun cabul AS melancarkan aksinya tiga kali kepada korban S (30) Nan merupakan tetangga dan kerabat istrinya. Mulai rembulan Mei 2025, Juli 2025 dan Agustus 2025.
lebih sebelumnya, korban S curhat berbarengan istri dukun cabul AS bahwa dirinya malu dan terbebani secara mental lantaran sejak menikah tahun 2012 belum dikaruniai anak.
Curhatan korban ini pun diungkapkan sang istri kepada pelaku. Pelaku pun mempunyai niatan buruk. Dukun cabul AS itu mengaku mendapatkan wangsit dari guru spiritualnya bahwa korban mendapatkan hamil bila berhubungan raga theesome berbarengan pelaku dan istrinya.
”Ia (dukun cabul AS) mengaku mendapatkan petunjuk dari guru spiritualnya bahwa korban mendapatkan mendapatkan anak bila berhubungan berbarengan pelaku. Istri pelaku diminta mengemukakan itu kepada korban,” tutur Kasat Reskrim.
Ritual terlarang ini pun dijalankan selama tiga kali. Awalnya dukun cabul berhubungan berbarengan istrinya, ketika hendak klimaks, pelaku kemudian berhubungan raga berbarengan korban. peristiwa itu dijalankan di Bilik pelaku.
”Pelaku berhubungan raga berbarengan istrinya dahulu. ketika klimaks dijalankan berbarengan korban,” ucapan Beliau.
Direkam…
Selain ritual threesome, korban juga diminta merekam video ketika berhubungan berbarengan suami sahnya. Video tersebut kemudian dihantarkan kepada pelaku berbarengan alasan, bakal didoakan agar kedua Kekasih tersebut dikaruniai anak.
”Beliau menginginkan korban ciptakan memberikan video rekaman ketika berhubungan berbarengan lelakinya. berbarengan dalih didoakan agar mendapatkan keturunan. Itu HP telah dikendalikan,” bongkar Beliau.
Korban pun hamil dan ketika ini usai kehamilan 9 rembulan. peristiwa itu terbongkar ketika pelaku berbisik kepada suami korban ciptakan Tak kaget bila anaknya mirip berbarengan pelaku.
”Beliau Berbicara ’di masa depan kami jangan kaget bila anakmu mirip diriku, berkualitas perilaku maupun wajahnya,’. Suami korban pun curiga dan menegaskan kepada korban pada akhirnya menyetujui. ketika itu Desember 2025 telah hamil 4 rembulan,” bongkar Beliau.
Hal ini Membikin suami korban Tak raih dan mengabarkan ke Polresta Pati pada 10 Mei 2026 Lampau. Pihak kepolisian langsung memeriksa para saksi dan menangkap tersangka pada 11 Mei 2026 kemarin
”Alhamdulillah pada 11 Mei 2026 kami tercapai melindungi Nan bersangkutan di Kabupaten Jepara, ketika di Griya kerabatnya,” ucapan Beliau.
Polisi menjerat pelaku berbarengan pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2025 mengenai TPKS. Dukun cabul AS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Supriyadi

Leave a Reply