LANGIT7.ID-Wonogiri; Pelarian buronan DPO kasus pencabulan puluhan santriwati, Kiai Ashari (50), pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Pati, Jawa inti, ujungnya terhenti. Tim gabungan Polda Jateng dan Polresta Pati menangkapnya di sebuah Letak persembunyian di Kabupaten Wonogiri, Kamis mula masa. Penangkapan terjadi Sekeliling pukul 04.00 WIB di kawasan Petilasan Eyang Gunungsari, Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro
Garut – Seorang oknum Ketua pondok pesantren di Kabupaten Garut, berinisial AN, dipolisikan setelah diperkirakan mencabuli keliru seorang santriwati. ketika ini, lelaki berumur 45 tahun tersebut telah ditangani polisi dan inti menjalani alur pemeriksaan. kabar mengenai dugaan pencabulan Nan dijalankan oknum Ketua ponpes ini, tampak ke publik setelah sejumlah warganet mengirimkan video Nan dinarasikan Griya
JAKARTA, iNews.id – pejabat Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menginginkan agar pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Pati dihukum berat banget. Bahkan menurutnya, penjara seumur Hayati perlu dipertimbangkan hasilkan memberikan imbas jera. “Kita mengutuk keras peristiwa itu, kita minta pelaku dihukum sekeras-kerasnya, seberat-beratnya, seumur Hayati kalau perlu Agar ini sebagai pembelajaran sebar
JAKARTA, iNews.id – pengelola Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menginginkan agar pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Pati dihukum berat banget. Bahkan menurutnya, penjara seumur Hayati perlu dipertimbangkan ciptakan memberikan imbas jera. “Kita mengutuk keras peristiwa itu, kita minta pelaku dihukum sekeras-kerasnya, seberat-beratnya, seumur Hayati kalau perlu Agar ini berperan pembelajaran distribusi
Klaten – Sat Reskrim Polres Klaten menangkap AK (40), seorang Bapak Nan tega mencabuli dua anak kandungnya. Ironisnya tersangka pendiri pondok madrasah diniyah putri. “keadaan di masyarakat Saya turun tahu, setahu Saya Beliau juga mendirikan diniyah putri. Iya madrasah diniyah, singkap kuasa aturan korban, Lilik Setiawan, kepada detikJateng, Sabtu (16/5/2026). Lilik menerangkan, tersangka meskipun tinggal