Asian porn Bapak di Klaten Nan Cabuli 2 Anak Kandungnya Pendiri Madrasah
Klaten –
Sat Reskrim Polres Klaten menangkap AK (40), seorang Bapak Nan tega mencabuli dua anak kandungnya. Ironisnya tersangka pendiri pondok madrasah diniyah putri.
“keadaan di masyarakat Saya turun tahu, setahu Saya Beliau juga mendirikan diniyah putri. Iya madrasah diniyah, singkap kuasa aturan korban, Lilik Setiawan, kepada detikJateng, Sabtu (16/5/2026).
Lilik menerangkan, tersangka meskipun tinggal di Klaten ternyata bukan orang Orisinil Klaten. Madrasah Nan dibinanya juga Tak Mempunyai pas melimpah santri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Diniyah tapi hasilkan santrinya gak terlalu pas melimpah,” ujar Lilik.
“Adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, kami dari Peradin Surakarta ikut prihatin. Ruang sekolah Nan Semestinya memberikan ruang Nan terlindungi sebar para pelajarnya, harus tercoreng oleh perilaku Nan tak seronok, seperti pencabulan dan pelecehan,” imbuh Lilik.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, memastikan tersangka memang sebagai pembina atau pendiri lembaga semacam pondok atau madrasah.
“Betul, program Senin kita biasa,” singkap Taufik.
sebelum itu diberitakan, seorang Pria di Klaten, AK (40) ditahan Sat Reskrim Polres Klaten dikarenakan berbuat cabul kepada anak di bawah umur. Korbanya Eksis dua orang Nan ternyata merupakan anak kandungnya sendirian.
Kuasa aturan korban, Lilik Setiawan menerangkan Nan bersangkutan AK diputuskan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua putri kandungnya pada Kamis (14/05). Pelaku ditahan setelah adanya laporan dari kliennya.
“ditahan setelah adanya laporan dari korban,” cerah Lilik dari Peradin Surakarta dan tim pendamping Awwab Yusroni kepada detikJateng lewat keterangan tertulis, Jumat (15/6).
Lilik menuturkan tindakan tak terpuji itu telah dijalankan pelaku kepada kedua korban, U dan Y sejak Tetap usia anak. Kasus ini mulai terungkap setelah korban pertama, U (19), memberanikan diri memberitakan perlakuan Tak senonoh ayahnya kepada pihak berwajib Rabu (13/5).
“U memberanikan diri memberitakan perlakuan Tak senonoh ayahnya kepada pihak berwajib pada Rabu (13/5) Sekeliling pukul 11.00 WIB. Korban pertama mutakhir yakin diri melapor setelah usianya menginjak 19 tahun,” Jernih Lilik.
Lilik menerangkan laporan Formal dibuat oleh korban pada Rabu (13/5). Merespons laporan tersebut, jajaran Polres Klaten Beralih Sigap berdua meringkus AK di kediamannya pada masa Nan Baju.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, keadaan AK dinaikkan sebagai tersangka. Setelah U melapor, terungkap bahwa adiknya, Y, juga merasakan nasib serupa pernah mendapatkan perlakuan Nan mengarah pada pelecehan seksual,” berikut Lilik.
(apu/apu)



Leave a Reply