Asian porn Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Agam.
Agam Sumbar, KPK sigap
terwujud penangkapan pelaku tindak pidana perbuatan cabul oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Agam,Sabtu (2/5) Mei 2036 di wilayah aturan Polsek Matur polres Agam.
Kapolres Agam AKBP Muari ditemani Paur Humas Iptu Ikhlas Indra menerangkan, peristiwa berawal adanya informasi dari Pers Satreskrim Polres Bukittinggi bahwa Eksis seorang Pria terduga pelaku an.Ir Nan ditangani dikarenakan diperkirakan telah melaksanakan pidana perbuatan cabul terwujud pada Sabtu tgl 2 Mei 2036 di wilayah aturan Polsek Matur polres Agam.
“Kemudian Personil Polresta Bukit besar menyerahkan pelaku Cabul tersebut ke Kanit Reskrim Polsek Matur, setelah itu Kanit Reskrim Polsek Matur membawa dan menyerahkan pelaku ke Polres Agam, “katanya.
Dan setelah diinterogasi di ruang Satreskrim, pelaku mengakui perbuatannya Adalah telah melaksanakan perbuatan cabul terhadap korban An.NA Nan terwujud ketika korban berada bagian dalam mobil travel Minibus Merk APV BA 1754 TA milik pelaku , di Jorong Panta Nagari Panta Pauh Kec. Matur Kab. Agam. Kemudian terhadap pelaku dijalankan pemeriksan secara intensif, lalu dijalankan penangkapan, sesuai Surat Perintah Penangkapan Nonor : Sprint Kap/33/V/2026/Satreskrim, tgl 4 Mei 2026.
bagian dalam penyidikan kasus tersebut sejumlah barang bukti ditangani, 1 (Esa) Unit Mobil Minibus Merk APV Nopol BA 1754 TA. 1 ( Lembar ) STNK Mobil Minibus Merk APV Nopol BA 1754 TA, 1 ( Esa ) Buah sandi Mobil minibus merk APV nopol BA 1754 TA, 1 ( Esa ) sweater lengan lebar merk Gildan Activewear 1 ( Esa ) BH Wanita
dan 1 ( Esa ) Unit Handpone Merk vivo Rona hitam.
“Adapun pelanggaran Nan dijalankan terdapat pada pasal 6 huruf C UU no 12 Tahun 2022 terkait TPKS ( Tindak Pidana Kekerasan Seksual ) JO pasal 415 huruf B uu No 1 th 2023 ttg KUHP,” katanya.
Editor Mursyidi



Leave a Reply