Asian porn Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahun
BANGKINANG KOTA,- Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar bongkar kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Bangkinang Kota, pada Senin (27/7/2026).
Pelaku berinisial AL (61) seorang pensiunan PNS diamankan ketika berada di Pertamini Digital, pasalnya ia mencabuli R (7) sebanyak dua kali Nan dikerjakan mula sekali pada Pekan (24/5/2026) Lampau pada pukul 11.30 Wib.
“Pelaku mengerjakan pencabulan pada korban berbarengan tapak meraba-raba tubuh korban dan juga mencium korban,”ucapan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Penenangan Eka Pranata.
peristiwa ini pun teridentifikasi oleh orang Uzur korban dan langsung mengabarkan peristiwa ke Polres Kampar pada Jum’at (29/5/2026) Lampau. “Setelah mendapatkan laporan orang Uzur korban, tim langsung mengerjakan penyelidikan berbarengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi barang data,”ujarnya.
Dilanjutkan Kasat Reskrim, dari pemeriksaan saksi-saksi teridentifikasi pelaku disinyalir mengerjakan perbuatan cabul berbarengan tapak memasukan tangannya ke bagian dada korban Sembari dielus elus dan Berbicara “Udah Akbar Ini A” korban merespons “Belum”.
Lampau korban langsung dipeluk oleh pelaku dan mengisi tangannya kedalam busana bagian dalam korban dan mengelus perut korban. Namun, dikarenakan geli Korban Berbicara kepada pelaku “Jangan pak, geli geli”. Pelaku kemudian merespons berbarengan Berbicara “Gapapa gapapa”.
Setelah mengerjakan hal tersebut, Pelaku meraih bagian dagu korban secara paksa dan lumayan baik Paras korban serta mencium korban di bagian pipi, bibir, dagu, dan dahi Nan mana pelaku mengerjakan perbuatan Cabul kepada korban sebanyak 2 (dua) kali.
lalu kita melengkapi barang data dan pada Senin (27/7/2026) sekira pukul 14.20 Wib Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku sedang berada di Loka Upaya Pertamini Digital Nan berada di area Bangkinang Kota.
“Pelaku ketika itu kita temukan di Loka Upaya miliknya dan team opsnal polres kampar mengerjakan penangkapan dan Lampau membawa pelaku menuju ke polres kampar hasilkan di lakukan alur kelebihan berikut,”cerah AKP I Gede.
ketika ini pelaku telah di Mapolres hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku di jerat Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait legalitas pidana,”konfirmasi Kasat Reskrim.
(Yheni)
artikel Views: 395



Leave a Reply