Day: July 2, 2026

Lebak – Ketua Perkumpulan Media daring Indonesia (MOI) Kabupaten Lebak mengecam keras dugaan atas sikap dan tindakan Kepala Sekolah SDN 2 Malangsari Nan Berjuang menekan serta membungkam awak media agar Warta pungutan liar dihapus atau diberhentikan penyebarannya. 1 Juli 2026. Deni Rukmansyah Ketua MOI Lebak, tindakan tersebut merupakan pelanggaran Konkret terhadap kebebasan pers serta upaya menutupi

Ketua Pondok Pesantren Al Aimmatul Arba’ah, Nurmansyah, diberitakan ke Polres Metro Depok atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Dugaan perbuatan cabul terhadap santriwati berusia 18 tahun itu terjadi di lingkungan pondok pesantren pada November 2024 Lampau. Kasus tersebut saat ini Formal ditangani oleh Unit Pelayanan Wanita dan Anak Satreskrim Polres Metro Depok hasilkan tahapan aturan.