Asian porn Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati disinyalir Jadi Korban Perbuatan Cabul
- Ketua Pondok Pesantren Al Aimmatul Arba’ah, Nurmansyah, diberitakan ke Polres Metro Depok atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
- Dugaan perbuatan cabul terhadap santriwati berusia 18 tahun itu terjadi di lingkungan pondok pesantren pada November 2024 Lampau.
- Kasus tersebut saat ini Formal ditangani oleh Unit Pelayanan Wanita dan Anak Satreskrim Polres Metro Depok hasilkan tahapan aturan.
Bunyi.com – Ketua Pondok Pesantren Al Aimmatul Arba’ah, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Nurmansyah alias Buya, diberitakan ke Polres Metro Depok atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang santriwati.
Informasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra pada Kamis (2/7/2026). Perkara saat ini ditangani Unit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.
Laporan polisi tercatat berdua nomor LP/B/1303/VI/2026/SPKT/Restro Depok/PMJ Nan dibuat pada Senin (23/6/2026). internal laporan itu, Nurmansyah diberitakan atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur internal Pasal 415 KUHP.
Kasus tersebut berawal dari dugaan peristiwa Nan terjadi pada Selasa (5/11/2024) Sekeliling pukul 14.00 WIB di lingkungan Pondok Pesantren Al Aimmatul Arba’ah, Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Korban merupakan seorang Wanita berusia 18 tahun. Berdasarkan kronologi internal laporan polisi, korban sempat belajar kitab kuning Seiring terlapor sebelum diajak memasuki ke internal Griya.
Di Letak itu disinyalir terjadi perbuatan cabul. Korban kemudian kembali ke asrama dan memutuskan menempatkan peristiwa tersebut dikarenakan mengaku khawatir serta kaget atas perlakuan sosok Nan selama ini dihormatinya di lingkungan pondok pesantren.
Laporan mutakhir dibuat kelebihan dari Esa rembulan setelah dugaan peristiwa itu terjadi. ketika ini, penanganan perkara berada di tangan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok.
Kasus ini menambah registrasi dugaan kekerasan seksual Nan terjadi di lingkungan lembaga pendidikan berbasis keagamaan dan saat ini memasuki tahapan aturan.



Leave a Reply