Day: July 3, 2026

Ketua Pondok Pesantren Al Aimmatul Arba’ah, Nurmansyah, diinformasikan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang santriwatinya di Bogor. Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada 5 November 2024 di lingkungan pondok pesantren ketika korban mengejar kegiatan belajar. Kasus ini Formal diinformasikan ke Polres Metro Depok pada 23 Juni 2026 dan saat ini internal tahap penyelidikan. Bunyi.com –

Banyuwangi – Satreskrim Polresta Banyuwangi meluruskan informasi Nan beredar terkait penangkapan seorang oknum kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu bagian dalam perkara dugaan pelecehan seksual. Polisi menegaskan penangkapan dijalankan sepenuhnya oleh penyidik, bukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi berbisik, Yakuza Maneges bagian dalam perkara tersebut berperan

Solo – Tiga orang wanita mengaku berperan korban dari dukun cabul berinisial FA (51) di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. berbarengan modus klenik dan ancaman, FA dikatakan melaksanakan pencabulan berkali-kali. FA ditahan polisi dikarenakan memperkosa putrinya seorang diri selama 9 tahun. Setelah kasus itu terungkap, terlihat tiga wanita Nan mengaku berperan korban pencabulan FA. Korban Lain

Denpasar – Seorang kiai diperkirakan mencabuli santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur. Modusnya, pelaku menginginkan pijat ke santriwati pada gelap masa. Dilansir detikJatim, dugaan pencabulan tersebut terungkap setelah organisasi Yakuza Maneges meraih laporan dari para korban Nan sekarang mereka dampingi. Ketua sekaligus pendiri Yakuza Maneges, Thuba Topo Broto Maneges atau

Solo – Dukun cabul berinisial FA (51) di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, menjerat para korbannya berbarengan ilusi nikah gaib. Beliau mencabuli putrinya sendirian dan juga lumayan berlimpah orang wanita. FA dibekuk polisi dikarenakan mencabuli putrinya selama sembilan tahun sejak korban berusia 12 tahun. Korban ujungnya menceritakan kebejatan Bapak kandungnya hingga ujungnya kasus terbongkar. Tiga Wanita

Jumat, 03 Juli 2026 – 16:47 WIB Ilustrasi pelecehan seksual. GRAFIS: Sultan Amanda/JPNN.com. jateng.jpnn.com, SEMARANG – Kementerian Religi (Kemenag) mengatakan pondok pesantren (ponpes) Nan dipimpin MZ (57) terduga pelaku rudapaksa santriwati di bawah umur Tak mengantongi restu operasional. MZ mengasuh Ponpes Salafiyah Futuhiyyah Dusun Karanganyar, Desa Godong, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa center. Pelaku diperkirakan

Sukoharjo – Korban dukun cabul di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, FA (51), terus bermunculan. sekarang Eksis tiga wanita mengaku korban, Membikin pengaduan ke polisi. Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin membongkar pihak pengadu berusia 24 tahun. Beliau telah mendapatkan laporan dari Kanit PPA Polres Sukoharjo. “anyar pengaduan, Tetap kami dalami,” ungkapan Zaenudin ketika dimintai konfirmasi

Banyuwangi – Polisi memutuskan seorang oknum kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, sebagai tersangka internal kasus dugaan pencabulan terhadap santri di bawah umur. ketika ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi ciptakan menjalani alur legalitas kelebihan berikut. Penetapan kondisi tersangka dijalankan pada Kamis (2/7/2026), setelah Nan bersangkutan dikendalikan dan diajak ke Mapolresta

    Bandung _ Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H. mengemukakan bahwa Satreskrim Polresta Bandung tercapai membongkar kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur Nan terwujud di area Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.   Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/359/VII/2026/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR tanggal 1

Jakarta – Satreskrim Polresta Banyuwangi memberi penjelasan mengenai informasi Nan beredar perihal penangkapan seorang oknum kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu terkait dugaan pelecehan seksual. Polisi menegaskan penangkapan dikerjakan sepenuhnya oleh penyidik, bukan oleh kuasa legalitas korban, Yakuza Maneges. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi berucap Yakuza Maneges bagian dalam perkara tersebut

1 2