Day: July 3, 2026

Jumat, 03 Juli 2026 – 16:47 WIB Ilustrasi pelecehan seksual. GRAFIS: Sultan Amanda/JPNN.com. jateng.jpnn.com, SEMARANG – Kementerian Religi (Kemenag) mengatakan pondok pesantren (ponpes) Nan dipimpin MZ (57) terduga pelaku rudapaksa santriwati di bawah umur Tak mengantongi restu operasional. MZ mengasuh Ponpes Salafiyah Futuhiyyah Dusun Karanganyar, Desa Godong, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa center. Pelaku diperkirakan

Sukoharjo – Korban dukun cabul di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, FA (51), terus bermunculan. sekarang Eksis tiga wanita mengaku korban, Membikin pengaduan ke polisi. Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin membongkar pihak pengadu berusia 24 tahun. Beliau telah mendapatkan laporan dari Kanit PPA Polres Sukoharjo. “anyar pengaduan, Tetap kami dalami,” ungkapan Zaenudin ketika dimintai konfirmasi

Banyuwangi – Polisi memutuskan seorang oknum kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, sebagai tersangka internal kasus dugaan pencabulan terhadap santri di bawah umur. ketika ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi ciptakan menjalani alur legalitas kelebihan berikut. Penetapan kondisi tersangka dijalankan pada Kamis (2/7/2026), setelah Nan bersangkutan dikendalikan dan diajak ke Mapolresta

    Bandung _ Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H. mengemukakan bahwa Satreskrim Polresta Bandung tercapai membongkar kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur Nan terwujud di area Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.   Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/359/VII/2026/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR tanggal 1

Jakarta – Satreskrim Polresta Banyuwangi memberi penjelasan mengenai informasi Nan beredar perihal penangkapan seorang oknum kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu terkait dugaan pelecehan seksual. Polisi menegaskan penangkapan dikerjakan sepenuhnya oleh penyidik, bukan oleh kuasa legalitas korban, Yakuza Maneges. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi berucap Yakuza Maneges bagian dalam perkara tersebut

Jakarta – Satreskrim Polresta Banyuwangi memberi penjelasan mengenai informasi Nan beredar perihal penangkapan seorang oknum kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu terkait dugaan pelecehan seksual. Polisi menegaskan penangkapan dijalankan sepenuhnya oleh penyidik, bukan oleh kuasa legalitas korban, Yakuza Maneges. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi berbisik Yakuza Maneges bagian dalam perkara tersebut

Banyuwangi – Satreskrim Polresta Banyuwangi meluruskan informasi Nan beredar terkait penangkapan seorang oknum kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu bagian dalam perkara dugaan pelecehan seksual. Polisi menegaskan penangkapan dijalankan sepenuhnya oleh penyidik, bukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi berucap, Yakuza Maneges bagian dalam perkara tersebut berperan

Banyuwangi – Dugaan pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, diperkirakan dijalankan berbarengan modus menginginkan korban memijat pelaku pada gelap masa. Dugaan tersebut terungkap dari laporan Nan didapat organisasi Yakuza Maneges Nan saat ini mendampingi para korban. Ketua sekaligus pendiri Yakuza Maneges, Thuba Topo Broto Maneges atau Nan akrab disapa Gus

Banyuwangi – Seorang kiai di keliru Esa pondok pesantren di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, diringkus polisi setelah disinyalir mencabuli lima santri di bawah umur. Penangkapan tersebut berawal dari laporan Nan diperoleh organisasi Yakuza Maneges. Ketua sekaligus pendiri Yakuza Maneges, Thuba Topo Broto atau Nan akrab disapa Gus Thuba berucap, pihaknya mendapatkan laporan dari seorang santri Nan