jateng.jpnn.com, SEMARANG – Kementerian Religi (Kemenag) mengatakan pondok pesantren (ponpes) Nan dipimpin MZ (57) terduga pelaku rudapaksa santriwati di bawah umur Tak mengantongi restu operasional.
MZ mengasuh Ponpes Salafiyah Futuhiyyah Dusun Karanganyar, Desa Godong, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa center. Pelaku diperkirakan mencabuli santriwati di sebuah hotel wilayah Getasan, Kabupaten Semarang.
“Ponpes Tak berizop (restu operasional, red),” ucapan Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) di Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Religi (Kemenag) Provinsi Jawa center M Fatkhuronji kepada JPNN.com, Jumat (3/7).
Fatkhuronji berucap telah berkoordinasi berdua aparat penegak aturan, Dinas Sosial Jateng, Dinas Pemberdayaan Wanita Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jateng. Termasuk berdua rezim Kabupaten Grobogan bagian dalam menyikapi kasus tersebut.
“Kemenag Tak Mempunyai wewenang mengerjakan tindakan apapun terhadap lembaga Nan mengatasnamakan ponpes Nan Tak Mempunyai restu operasional,” ujarnya.
lebih masa lalu diberitakan, seorang santriwati Tetap berusia 10 tahun berperan korban rudapaksa oleh MZ (57), pengasuh ponpes di Kabupaten Grobogan. Pelaku merudapaksa korban di sebuah hotel wilayah Getasan, Kabupaten Semarang.
ketika ini, korban berusia 12 tahun. Peristiwa tersebut terjadi bagian dalam kurun Masa 2023-2025.
bagian dalam aksinya, kiai cabul itu memanfaatkan ketergantungan korban kepada dirinya. Pasalnya, korban sejak Tetap nongkrong di bangku sekolah Asas dititipkan orang Uzur kandungnya Nan bekerja di eksternal negeri.



Leave a Reply