Asian porn Ponpes Milik Kiai Pemerkosa Santriwati di Grobogan Tak Berizin
Semarang –
Kementerian Religi (Kemenag) menyebut Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah Futuhiyah, Godong, Grobogan Tak berizin. Pengasuh ponpes berinisial MZ (57) terungkap mengerjakan pemerkosaan kepada santriwati di keliru Esa hotel di Kabupaten Semarang.
“Ponpes itu belum Mempunyai IJOP (otorisasi operasional) dan anyar kami koordinasikan berdua Kemenag Grobogan terkait perkembangan kasus,” ungkapan Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji ketika dihubungi detikJateng, Kamis (2/6/2026).
extra terus, Kepala Kantor Kemenag Grobogan, Fakhrur Rozi berucap ponpes tersebut sempat mengajukan IJOP pada Desember 2025. Namun, persyaratannya belum terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pondok Pesantren Salafiyah Futuhiyah Godong itu pada purnama Desember, itu mengisi catatan ciptakan ciptakan didaftarkan, ciptakan mendapatkan IJOP, otorisasi operasional dan itu persyaratannya itu kan pas berlimpah ya,” urai Fakhrur.
“Eksis bangunan, sertifikasi kelayakan, termasuk jumlah santri harus 15, terus Eksis kurikulumnya, Eksis ustaznya, Eksis musala, pokoknya Eksis berbagai persyaratan lah. Tiba masa ini persyaratan itu belum dipenuhi, sehingga pondok itu memang belum berizin,” tambahnya.
Tak Eksis Santri Sejak Mei 2026
Fakhrur juga mengutarakan pihaknya telah mendatangi ponpes tersebut usai kabar penangkapan pengasuh itu beredar di berbagai media massa. Dari situ, terungkap Kalau ponpes itu telah Tak Mempunyai santri sejak Mei 2026.
“Kami menugaskan Kasi Pendidikan Madrasah ciptakan menyaksikan tanpa perantara ke sana, ke Godong. Tapi ternyata di situ Siswa-muridnya itu pada purnama Mei, itu mungkin kasus itu telah Melangkah, muridnya sejak purnama Mei telah Tak Eksis, telah di tarik wali santrinya. masa ini telah Tak Eksis santrinya,” beber Fakhrur.
Agar kasus serupa Tak berulang, Fakhrur menyebut pihaknya terus menggemakan konsep pesantren ramah anak. Selain itu, Kemenag juga mengerjakan pengetatan kompetensi kiai di ponpes.
“Pengetatan termasuk kiai ya, kiai sebelumnya itu kan pokoknya Eksis kiai, sekarang kan butuh mempunyai syahadah (sertifikat) dan Eksis surat keterangan dari pondok pesantren di mana mereka pernah belajar termasuk mengatakan sebelumnya ngajinya kitab apa. Ini kan ciptakan apa ya membatasi Tak setiap orang meraih mendirikan pondok pesantren ya, memang diharapkan orang-orang Nan Mempunyai kapasitas,” urai Fatkhur.
Diberitakan sebelum itu, pengasuh keliru Esa pondok pesantren di Kabupaten Grobogan diamankan polisi dikarenakan menyetubuhi santriwati di bawah umur. Pelaku mengerjakan perbuatan bejatnya usai mencekoki korban miras di keliru Esa hotel di Kabupaten Semarang.
“Kenapa meraih kami tangani? dikarenakan TKP berada di keliru Esa hotel di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Jadi pas berlimpah orang kali kegiatan berulang itu ya kebetulan keliru satunya Nan diingat oleh korban itu berada di Kabupaten Semarang,” ungkapan Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana ketika konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (30/6).
Bodia menerangkan peristiwa pencabulan ini dijalankan tersangka berinisial MZ (57) internal kurun Masa 2023-2025. Pelaku memanfaatkan ketergantungan korban dikarenakan orang Uzur kandungnya bekerja di eksternal negeri dan korban dititipkan di ponpes tersebut.
“(Korban) Anak Sekeliling umur 10 tahun. ketika ini Nan bersangkutan berumur 12 tahun. Modus operandi tersangka Adalah sebagai pengajar itu Beliau memanfaatkan kepercayaan anak-anak asuhnya ciptakan meraih melangkah masuk terhadap korban,” ujar Bodia.
(ams/ahr)



Leave a Reply