Asian porn Pengasuh Ponpes di Sempu Banyuwangi diputuskan Tersangka Dugaan Pencabulan Santri
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi memutuskan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial S (52), Penduduk Desa Sempu, Kecamatan Sempu, sebagai tersangka bagian dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santri. Tersangka ketika ini telah ditahan di Griya Tahanan (Rutan) Mapolresta Banyuwangi hasilkan menjalani alur aturan.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengakui penanganan perkara tersebut. Ia berbisik tersangka ditangani pada Rabu (01/07/2026) permulaan masa sebelum ujungnya diputuskan sebagai tersangka.
“Bahwa presisi penyidik Unit Renakta mengatasi perkara laporan dari masyarakat terkait perbuatan cabul Nan dijalankan oleh tidak presisi Esa guru pengajarnya (pengasuh) ketika korban sebagai santrinya,” ungkapan Kompol Lanang, Kamis (02/07/2026).
Lanang memaparkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan dua korban Nan tiba ke Polresta Banyuwangi disertai organisasi masyarakat serta kuasa aturan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) melaksanakan serangkaian penyelidikan berbarengan memeriksa para pihak, mengumpulkan alat data, serta mendatangi Letak Nan disinyalir sebagai Loka terjadinya tindak pidana.
“Setelah dijalankan pemeriksaan secara intensif dan mendalam serta mengumpulkan alat data lainnya, Nan bersangkutan ketika ini telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan output penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi bagian dalam kurun Masa 2023 hingga 2024 di lingkungan pondok pesantren. Polisi menyebut Esa korban mengaku merasakan dugaan perbuatan cabul sebanyak 16 kali, lagian korban lainnya Esa kali.
“ketika peristiwa para korban Tetap berusia 14 tahun. Para korban anyar melapor dikarenakan selama ini Tetap merasakan trauma dan ketakutan,” ujarnya.
sampai saat ini, penyidik Tetap melaksanakan pendalaman hasilkan mengetahui kemungkinan adanya korban lain bagian dalam perkara tersebut.
bagian dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Bagian (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta ketentuan lain bagian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana.
“Ancaman pidana pada Pasal 6 huruf c Undang-Undang TPKS paling pelan 12 tahun penjara dan atau denda paling lumayan melimpah Rp300 juta,” tegasnya.
ketika ini tersangka telah ditahan di Rutan Mapolresta Banyuwangi hasilkan menjalani alur aturan kelebihan terus. (rq)



Leave a Reply