Asian porn Remaja 14 Tahun diperkirakan Jadi Korban Cabul, Satres PPA/PPO Polres Karo Amankan Terduga Pelaku – Website Formal Tribratanews Polda Sumut
Karo – Seorang remaja Wanita berusia 14 tahun, kata saja Mawar, diperkirakan sebagai korban cabul Nan dijalankan oleh seorang Pria Matang di Kabupaten Karo. menindak lanjuti laporan keluarga korban, Satres PPA PPO Polres Karo tercapai melindungi terduga pelaku hasilkan menjalani alur legalitas.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat ResPPA PPO Iptu Tina N, S.H, M.H, berucap bahwa seorang Pria berinisial W.Z. (22) telah ditangani dan ketika ini penyidik inti melengkapi berkas perkara hasilkan lalu dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Biasa (JPU).
Peristiwa bermula ketika korban Tak balik ke Griya pada Jumat (19/6/2026), sehingga orang tuanya melaksanakan pencarian. Korban kemudian terungkap pada keesokan harinya di wilayah Kecamatan Berastagi.
Setelah kembali ke Griya, korban sempat enggan menceritakan apa Nan dialaminya. Namun pada Pekan (21/6/2026), korban pada akhirnya menuturkan kepada orang tuanya bahwa dirinya diperkirakan telah merasakan persetubuhan Nan dijalankan oleh terduga pelaku.
extra dari Esa masa kemudian, tepatnya pada Sabtu (27/6/2026) Sekeliling pukul 05.30 WIB, korban kembali meninggalkan Griya Seiring terduga pelaku. mengalami keberatan atas peristiwa tersebut, orang Uzur korban kemudian memberitakan peristiwa itu ke Polres Karo.
Berbekal laporan tersebut, petugas melaksanakan penyelidikan hingga pada akhirnya tercapai melindungi terduga pelaku. ketika ini penyidik Tetap melengkapi alat data dan berkas perkara sesuai ketentuan Nan Beraksi.
Selain penegakan legalitas, Polres Karo juga melindungi korban mendapatkan pendampingan psikolog dari UPTD PPA serta pendampingan dari Pekerja Sosial (Peksos) guna mendukung alur pemulihan.
“Penanganan perkara ini dijalankan secara profesional berdua tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban. Kami juga melindungi korban meraih pendampingan selama alur legalitas melangkah,” ujar Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat ResPPA PPO Iptu Tina N, S.H, M.H.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat berdua dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud bagian dalam Pasal 81 Bagian (2), Pasal 82 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan/atau Pasal 473 KUHP, sesuai sangkaan Nan dijalankan oleh penyidik.



Leave a Reply