Banten,koranpelita.co – Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Unit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) tercapai membongkar kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur Nan terwujud di tidak presisi Esa wilayah Kabupaten Pandeglang. Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang Uzur korban Nan tertuang bagian dalam Laporan Polisi Nomor:
Barabai (ANTARA) – Seorang oknum personel Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) di Kabupaten Hulu Sungai inti (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bernama Mampung dijatuhi hukuman 8 tahun 10 purnama penjara dikarenakan terbukti mengerjakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. “menegaskan terdakwa Mampung terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana perbuatan cabul. Menjatuhkan pidana
Kuantan Singingi – Nasib tragis menimpa seorang santriwati Usul Singingi Hilir, Kuantan Singingi, Riau. Santriwati itu melahirkan anak disinyalir dari pencabulan I, pemilik pondok pesantren (Ponpes). Informasi diperoleh detikSumut, korban disinyalir melahirkan anak tak memakai Donasi medis. Bahkan alur persalinan dijalankan di pondok tersebut. Penduduk Nan mendapatkan laporan sempat mendatangi pemilik pondok pesantren. Hasilnya, kasus
Foto ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan. / Foto dibuat memakai Artificial Intelligence ChatGPT Harianjogja.com, SEMARANG—Tim Jatanras Polda Jawa inti tercapai menangkap Ashari, pengasuh Pondok Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Nan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri putri di bawah umur. Tersangka dikendalikan setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di area Kabupaten
Batam, Batamnews – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Marjono, guru tidak presisi Esa SMK Negeri di Kota Batam Nan berperan terdakwa bagian dalam perkara pencabulan terhadap siswa Pria di sekolah tempatnya mengajar. Putusan dibacakan bagian dalam sidang ada pada Selasa sore, 7 Juli 2026, oleh majelis hakim Nan dipimpin Vabianes
bagikan Tweet bagikan bagikan mail BATAM – Marjono, oknum guru Religi di SMKN 1 Negeri Batam divonis 12 Tahun Penjara atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap belasan korban siswa Pria. Putusan dibacakan pada persidangan Nan dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabianes Stuart Wattimena, Selasa 7