Day: July 8, 2026

bagikan Tweet bagikan bagikan mail BATAM – Marjono, oknum guru Religi di SMKN 1 Negeri Batam divonis 12 Tahun Penjara atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap belasan korban siswa Pria. Putusan dibacakan pada persidangan Nan dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabianes Stuart Wattimena, Selasa 7