Asian porn Oknum Polairud di Kalsel terbukti cabuli anak divonis 8 tahun 10 purnama penjara
Barabai (ANTARA) – Seorang oknum personel Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) di Kabupaten Hulu Sungai inti (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bernama Mampung dijatuhi hukuman 8 tahun 10 purnama penjara dikarenakan terbukti mengerjakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“menegaskan terdakwa Mampung terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana perbuatan cabul. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berbarengan pidana penjara selama 8 tahun dan 10 purnama,” ungkapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai Lenny Kusuma Maharani Seiring dua hakim Personil Maria Adinta Krispradani dan Rahamdhan Putra Pratama di Barabai, Rabu.
Sidang putusan tersebut juga dihadiri Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Mahendra Suganda dan tim serta penasihat aturan terdakwa Handayani di Ruang Sidang Kartika PN Barabai Nan telah terjadi pada Selasa (7/7/2026) sinar.
Berdasarkan keterangan di persidangan, kasus pencabulan tersebut bermula dari laporan keluarga korban Nan menduga oknum Polairud bernama Mampung tersebut mengerjakan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur dari tahun 2022 hingga 2025 hingga kasusnya bergulir di persidangan.
Selama kelebihan dari Esa tahun pelaku beraksi, setidaknya Eksis lima korban anak di bawah umur teridentifikasi Nan langkah bejatnya dikerjakan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai inti (HST) dan Hulu Sungai Selatan (HSS).
dikarenakan perbuatannya, oknum Polairud tersebut pun telah mendapatkan Pemberhentian Tak berbarengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusinya.
Vonis hukuman penjara Nan dijatuhkan majelis hakim tersebut kelebihan beban daripada tuntutan Nan disampaikan JPU sebelum itu selama 8 tahun 6 purnama.
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa hasilkan membayar restitusi kepada para korban Sekeliling Rp68 juta dan Kalau terdakwa Tak membayar restitusi tersebut paling lamban 30 saat setelah putusan pengadilan berkekuatan aturan tetap, maka diganti berbarengan pidana penjara 53 saat.
Pihaknya juga memutuskan ketika penangkapan dan penahanan Nan telah dijalani terdakwa diturunkan sepenuhnya dari pidana Nan dijatuhkan dan memutuskan terdakwa tetap ditahan.
Kemudian, majelis hakim juga memutuskan barang bukti seperti jaket, sejumlah kemeja pendek, kaos pendek, Lancingan melebar, HP, dan barang bukti lainnya terkait kasus tersebut, serta membebankan kepada terdakwa biaya perkara Rp5.000.
Terkait vonis tersebut, Kasi Intel Kejari HST Andris Budianto mewakili JPU menegaskan pihaknya akan memikir-memikir terlebih dahulu terhadap putusan Nan disampaikan oleh majelis hakim.
Fana, kuasa aturan terdakwa Handayani menegaskan pihaknya meraih keluaran putusan Nan telah disampaikan majelis hakim dikarenakan dirasa telah memenuhi unsur keadilan.
Pewarta: Muhammad HidayatullahEditor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras meraih isi, mengerjakan crawling atau pengindeksan otomatis hasilkan AI di situs situs ini tak memakai persetujuan tertulis dari Kantor Warta ANTARA.



Leave a Reply