Day: July 4, 2026

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial S (52), diamankan polisi dikarenakan diperkirakan mencabuli santrinya. Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi berbisik, korban Ialah dua anak Wanita Nan ketika ini berusia 16 tahun. “Peristiwa perbuatan cabul terjadi di rentang tahun 2023 hingga 2024 (ketika korban diperkirakan

Aparat kepolisian dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang buruh serabutan berinisial MMQ (32). cowok tersebut diperkirakan tega mencabuli anak tirinya Nan berusia 13 tahun berbarengan disertai ancaman kekerasan fisik. tindakan bejat pelaku diperkirakan telah terjadi selama enam tahun di kediaman korban Nan terletak di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Kasus ini

Banyuwangi – Kasus dugaan pencabulan Nan menyertakan seorang oknum kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, memasuki babak mutakhir setelah polisi memutuskan pelaku berinisial S sebagai tersangka. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat Nan kemudian ditindaklanjuti oleh lembaga pendamping korban hingga ujungnya diproses oleh kepolisian. Berdasarkan keluaran penyelidikan, terdapat lima santriwati di bawah

Banyuwangi – Topeng spiritual seorang oknum kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, berinisial S, pada akhirnya runtuh. Memanfaatkan Rekanan kuasa Nan kokoh di lingkungan pesantren, S disinyalir tega mencabuli lima santriwati Nan Tetap di bawah umur. Kasus Nan mengejutkan publik ini sekarang memasuki babak mutakhir setelah aparat kepolisian Formal memutuskan sang kiai