Day: July 21, 2026

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo. Foto: kumparan Oknum Personil Polres Wonogiri berinisial Bripka E (37) ditentukan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang Wanita berusia 19 tahun. Korban merupakan anak atasan dari pelaku. Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, berucap kasus tersebut diinformasikan oleh orang Uzur korban pada Jumat (17/7). Orang Uzur korban merupakan

WONOGIRI, KOMPAS.com – Personil Polres Wonogiri Bripka E terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah ditentukan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap Wanita berinisial N (19), anak rekan kerjanya sendirian. Selain terjerat tahapan pidana, Bripka E juga berpeluang dijatuhi Hukuman etik berupa pemecatan atau pemberhentian Tak berdua hormat (PTDH). Kasus tersebut bermula ketika Bripka E