Asian porn Oknum Polisi di Wonogiri Jadi Tersangka dikarenakan salur Foto Cabul ke Anak Atasan
Oknum Personil Polres Wonogiri berinisial Bripka E (37) ditentukan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang Wanita berusia 19 tahun. Korban merupakan anak atasan dari pelaku.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, berucap kasus tersebut diinformasikan oleh orang Uzur korban pada Jumat (17/7). Orang Uzur korban merupakan rekan kerja sekaligus atasan pelaku di Polres Wonogiri.
“Tersangka ini merupakan rekan kerja orang Uzur korban. Atasannya, Esa ruangan,” ujar Agung kepada kumparan, Senin (20/7).
Agung memaparkan, korban dan pelaku sebelum itu telah saling mengenal serta berkomunikasi. Pelaku kerap memberikan Petuah kepada korban. Selain itu, Bripka E juga dikenal sebagai mubalig sekaligus pengasuh pondok pesantren.
“Iya, pelaku itu pengasuh pondok pesantren juga. Jadi modusnya memberikan Petuah, memberi solusi Hayati, semacam itu,” jelasnya.
Namun, kepercayaan tersebut diperkirakan Malah dipakai pelaku. Bripka E diperkirakan mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban melalui app. Selain itu, pelaku juga mengajak korban mengerjakan panggilan video Nan bermuatan seksual.
“Nan bersangkutan mengirimkan foto kemaluan. Ini terjadi terus-menerus. dikarenakan mengalami risih, ujungnya korban melapor kepada orang tuanya,” imbuh Agung.
Berdasarkan keluaran penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Wonogiri, Bripka E kemudian ditentukan sebagai tersangka.
“telah kami tetapkan sebagai tersangka pada 18 Juli kemarin. telah kami blokir. Kondisi korban ketika ini juga mendapat pendampingan dari psikolog,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Bripka E dijerat berbarengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Selain diproses secara pidana, tersangka juga akan menjalani alur pelanggaran sandi etik kepolisian,” ucapan Agung.



Leave a Reply