Asian porn Anak Bawah Umur di Batam jadi Korban Cabul, Pelaku ditahan Polsek Sagulung
BATAM (HK) – Seorang cowok berinisial ARBB (22) dikendalikan Unit Reskrim Polsek Sagulung terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Terduga pelaku dikendalikan pada Rabu (15/7/2026) Sekeliling pukul 18.00 WIB di wilayah Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Kasus tersebut terungkap setelah orang Uzur korban, M (41), Membikin laporan kepada pihak kepolisian. Korban merupakan seorang anak Wanita berusia 16 tahun.
Berdasarkan keluaran penyelidikan mula, dugaan tindak pidana tersebut melangkah pada Selasa (14/7/2026) Sekeliling pukul 19.25 WIB di sebuah Griya kos di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut.
Sebelum peristiwa, korban dikatakan dijemput oleh terduga pelaku di kawasan Warung Tanjung Kertang, Jembatan 4, Kota Batam.
Keduanya kemudian santap sunyi Seiring sebelum korban diangkut ke sebuah Griya kos di kawasan Dapur 12.
Polisi menduga tindak pidana persetubuhan melangkah di Letak tersebut. Korban kemudian diantar kembali ke rumahnya pada Rabu Sekeliling pukul 05.00 WIB.
Peristiwa itu lalu diinformasikan kepada pihak kepolisian oleh orang Uzur korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung Nan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, mengerjakan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, polisi Beralih ke wilayah Kelurahan Sungai Pelunggut dan melindungi A.R.B.B. tak memakai perlawanan.
Terduga pelaku kemudian diangkut ke Mapolsek Sagulung hasilkan menjalani tahapan legalitas extra terus. Polisi juga melindungi saksi dan barang kabar Nan berhubungan berbarengan perkara tersebut.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, berucap pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta mengatasi setiap dugaan tindak pidana terhadap anak sesuai ketentuan legalitas.
“Perkara ini akan kami tangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi. Kami menganjurkan masyarakat agar Tak bimbang memberitakan setiap dugaan tindak pidana, khususnya Nan berhubungan berbarengan kekerasan maupun kejahatan terhadap Wanita dan anak,” ujarnya.
bagian dalam perkara tersebut, A.R.B.B. disangkakan melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 Bagian (1) dan Bagian (2), dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP).
Terduga pelaku terancam pidana penjara paling lamban 15 tahun. (dam)



Leave a Reply