Asian porn Bapak Tiri di Mojokerto disinyalir Cabuli Anak Tirinya ketika rehat di Samping Bunda – Jatimnet.com
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di area Mojokerto. Seorang Pria berinisial IM (41), Penduduk Kecamatan Gedeg, ditangani polisi setelah disinyalir melaksanakan perbuatan cabul terhadap anak tirinya Nan Tetap berusia 15 tahun.
ketika ini, tersangka telah menjalani tahapan aturan di Polres Mojokerto Kota.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, mengutarakan peristiwa tersebut terjadi di Griya tersangka pada Pekan, 16 November 2026 Sekeliling pukul 03.00 WIB.
Menurut output penyelidikan, ketika peristiwa korban sedang rehat di bagian dalam Bilik Seiring Bunda kandungnya. Ketika korban tertidur lelap, tersangka disinyalir melangkah masuk ke Bilik dan melaksanakan tindakan cabul.
“Korban ketika itu sedang rehat Seiring mamanya di Bilik. Ketika korban terlelap, tersangka melangkah masuk dan meraba area sensitif korban. Sontak korban terkaget dan langsung menendang tersangka,” ujar Mangara kepada wartawan, Rabu, 20 Mei 2026.
Korban Nan terbangun langsung melaksanakan perlawanan berdua menendang pelaku. Polisi menyebut tersangka panik setelah aksinya terungkap korban.
IM kemudian bersembunyi di bawah Loka rehat sebelum ujungnya meninggalkan berdua merangkak menuju ruang tamu ketika situasi dianggap terjamin.
Setelah peristiwa itu, korban menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada Bunda dan Abang kandungnya. ketika keluarga menginginkan penjelasan, tersangka ujungnya menyetujui perbuatannya.
“Tersangka menyetujui perbuatannya ketika ditanya oleh Bunda dan Abang kandung korban,” ucapan Mangara.
Polisi juga membongkar dugaan pencabulan tersebut ternyata bukan permulaan sekali dikerjakan tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, IM disinyalir pernah melaksanakan tindakan serupa pada Agustus 2025.
ketika itu, tersangka diungkap berpura-pura memijat korban sebelum melancarkan aksinya.
“Setelah dipijat, korban ketiduran. Tersangka kemudian memanfaatkan saat cantik itu hasilkan menggenggam area sensitif korban hingga korban terbangun dan menepis tangan tersangka. Setelah itu, tersangka langsung kesana pindah Bilik,” jelasnya.
bagian dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melaksanakan perbuatannya dikarenakan dorongan nafsu. Polisi menyebut pelaku berdalih sering menyaksikan korban mengenakan busana Nan dianggap memancing keinginan.
“Motif tersangka mengaku khilaf dikarenakan kerap menyaksikan anak tirinya memakai Lancingan pendek atau kaus Nan memperlihatkan area sensitif,” naik Mangara.
Atas kasus tersebut, IM Formal ditahan di Griya Tahanan Polres Mojokerto Kota sejak 4 Mei 2026.
Polisi menjerat tersangka berdua Pasal 418 Bagian (1) KUHP terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak Nan Mempunyai Interaksi keluarga atau berada di bawah kontrol pelaku.
“Ancaman hukuman hasilkan tersangka maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.



Leave a Reply