Asian porn Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 77 Tahun di Way Kanan ditangani Polisi
tribratanews.lampung.polri.go.id. Way Kanan, Selasa 05 Mei 2026 Seorang kakek inisial ST (77) berdomisili di Penduduk Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan ditangani unit PPA (perlindungan Wanita dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung disinyalir mengerjakan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Selasa (5/5/2026).
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H menerangkan kronologis peristiwa terjadi pada saat Jumat, 01 Mei 2026, Sekeliling pukul 06.30 Wib, di Bilik Griya telapor.
ketika itu korban Dara (bukan sebutan sebenarnya) Tetap berusia 10 tahun lewat Ambang Griya pelaku Lampau dipanggil oleh disinyalir pelaku berdua membujuk rayu berdua memberi permen dan Duit ciptakan melangkah masuk kerumahnya.
Setelah itu korban ditarik ke bagian dalam Bilik oleh pelaku Lampau Lancingan si korban dibuka secara paksa dan disitulah terjadilah perbuatan asusila terhadap korban, akan tetapi ketika memaksa berhubungan intim pelaku merasakan disfungsi ereksi sehingga Tak Tiba melangkah masuk ke bagian sensitif korban.
lalu korban disuruh balik oleh pelaku, sesampainya dirumah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada Bunda korban.
mendengarkan hal tersebut dari korban, orang Uzur korban Tak dapat dan mengabarkan peristiwa ke Polres Way Kanan ciptakan ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada saat Pekan tanggal 03 Mei 2026 Sekeliling pukul 22.30 WIB Satreskrim Polres Way Kanan melaksanakan gelar perkara dan telah didapatkan data Nan pas sehingga Terlapor di tetapkan sebagai Tersangka.
ujungnya pada pukul 23.00 Wib Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Tersangka serta dikerjakan penyidikan kelebihan terus,” Jernih Kasat Reskrim.
dikarenakan perbuatannya, pelaku meraih dikenakan Pasal 81 Bagian 2 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 17 tahun 2016 terkait peraturan rezim pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 terkait perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 terkait perlindungan Anak sebagai Undang-Undang Jo Pasal 473 Bagian (4) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana atau Pasal 415 hurub b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana berdua ancaman maksimal 15 tahun penjara



Leave a Reply