Asian porn Dukun Cabul Nan Mengaku dapat Wahyu Jibril Didakwa Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Penyebaran materi Asusila
Magetan – Pengadilan Negeri Magetan mulai menggelar sidang berbarengan terdakwa KJ (40) Nan diperkirakan mengerjakan sejumlah tindak pidana, termasuk kekerasan seksual dan penyebaran materi asusila.
Perkara Nan diregister berbarengan Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2026/PN Mgt itu, disidangkan Selasa (8/9/2026).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Rintis Candra, ditemani dua hakim Personil, Putri Nugraheni Septyaningrum dan Otniel Yuristo Yudha Prawira, berbarengan program pembacaan surat dakwaan.
internal dakwaannya, Penuntut Biasa dari Kejaksaan Negeri Magetan, Nanang Triyanto memaparkan kasus ini bermula ketika suami korban berinisial L, Merupakan Alm. M, menderita sakit stroke sejak 2020.
Pada Mei 2023, terdakwa didatangkan tetangga korban dan memperkenalkan diri sebagai “orang Pandai” Nan mengaku meraih menyembuhkan penyakit. Terdakwa menyebut penyakit suami korban disebabkan santet.
“Terdakwa membangun kepercayaan korban lewat serangkaian atraksi mistis, mulai dari memijat pasien, ritual berbarengan kain kafan, foto Nan direkayasa memunculkan ‘penampakan,’ hingga klaim meraih Al-Qur’an dari malaikat Jibril,” urai Nanang di hadapan majelis hakim.
Terdakwa didakwa mengerjakan persetubuhan berulang terhadap korban sebanyak 10 kali sepanjang ujung Juni 2023 hingga Maret 2024. Perlakuan itu disertai ancaman setiap kali korban Berjuang menolak.
Selain itu, korban juga diungkap diminta menyerahkan Duit berangsur berbarengan jumlah belasan juta rupiah berbarengan dalih ritual pernikahan gaib, serta didesak mengerjakan Interaksi intim berbarengan pihak lain atas instruksi terdakwa.
Terdakwa juga didakwa menginginkan dan menyebarluaskan foto serta rekaman bermuatan asusila milik korban dan anaknya melalui media sosial kepada kelebihan dari Esa pihak. dikarenakan rangkaian perbuatan tersebut, output pemeriksaan psikolog pada 10 April 2026 mengatakan korban merasakan PTSD beban disertai depresi beban.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP, Nan dikumulasikan berbarengan Pasal 27 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 terkait Perubahan Kedua UU ITE, atau Pasal 407 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.
Sidang diundur Selasa, (15/9/2026) berbarengan program pembuktian oleh Penuntut Biasa. (far/mk)
You may also like

Asian porn Polres Kampar Tangkap Pelaku Cabul Anak, Korban 15 Tahun
Asian porn Polisi hambat cowok Cabul di Situbondo Nan Menggagahi Bocah

Leave a Reply