jpnn.com – Seorang Pria berinisial T (26) ditahan penyidik Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur atas dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat berucap penyidik telah menentukan T sebagai tersangka dan sekarang Tetap melengkapi berkas perkara serta mengerjakan pendalaman.
“Tiba ketika ini penyidik PPA melengkapi berkas perkara dan mengerjakan pendalaman ciptakan membongkar perkara secara tuntas,” ungkapan Beliau, Jumat (18/9/2026).
Kasus itu terungkap setelah Bapak korban memergoki tersangka memasuki ke Bilik anaknya melalui kaca Griya pada Pekan (13/9).
Bapak korban kemudian melindungi Pria tersebut dan mengabarkan peristiwa itu ke Polres Situbondo.
Berdasarkan laporan Nan didapat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), polisi mengerjakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menentukan T sebagai tersangka.
Penyidik juga melindungi sejumlah barang data berupa busana Nan berhubungan berdua perkara tersebut.
Korban diangkut ke Griya sakit ciptakan menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum sebagai bagian dari alur penyidikan.



Leave a Reply