Asian porn Modus Bejat Sekdis Perhubungan Sukabumi Cabuli 3 Siswi PKL
Bandung –
Kepolisian Resor Sukabumi membeberkan modus operandi Nan dikerjakan Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) terhadap tiga siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL).
tindakan dugaan pelecehan seksual tersebut mencakup kekerasan fisik hingga pelecehan nonfisik melalui ucapan Tak senonoh.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengemukakan, perkara ini terungkap setelah pihak sekolah Loka korban menimba ilmu Formal melayangkan laporan ke kepolisian. Dari output penyelidikan dan penyidikan intensif, penyidik menemukan dua alat bukti permulaan Nan pas sebelum menentukan pejabat eselon III/a itu sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Adapun modus dari peristiwa ini berawal dari bahwa si tersangka ini mengajak kepada korbannya, Eksis tiga korban siswi Nan notabene sedang mengerjakan kegiatan PKL di keliru Esa instansi Loka tersangka bekerja,” ujar Agus disertai Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana, ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026).
Agus memaparkan, para korban awalnya diajak beraktivitas Seiring di ruang kerja tersangka. Namun, situasi tersebut Malah dipakai TIP hasilkan melancarkan perbuatan cabul kepada siswi Nan berada di bawah pengaruh posisinya sebagai pejabat dinas.
“Di situlah terwujud adanya tindak pidana pelecehan, berkualitas fisik maupun nonfisik terhadap korban. Modusnya, si tersangka menduduki (tindih) di atas korban berbarengan meraba-raba bagian tubuh korban,” beber Agus.
Tak hanya tindakan fisik, tersangka juga melontarkan kalimat-kalimat vulgar Nan Membikin korban merasakan tertekan dan terintimidasi secara psikis.
“Secara nonfisiknya, tersangka mengemukakan ucapan-ucapan Nan Tak senonoh Nan mendapatkan dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik, berbarengan mengajak-bujuk terhadap korbannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, TIP dijerat Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pasal tersebut secara eksplisit menyasar setiap orang Nan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, atau kerentanan seseorang hasilkan membiarkan atau mengerjakan perbuatan cabul.
(tya/tya)



Leave a Reply