Asian porn Polres Kampar Tangkap Pelaku Cabul Anak, Korban 15 Tahun
DETEKSI.co-Kampar, Polres Kampar menyingkap kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial RR (18), Penduduk Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, ditangani Unit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar.
RR ditahan pada Jumat, 11 September 2026. ketika ini, ia berada bagian dalam tahanan penyidikan ciptakan menjalani pemeriksaan extra berikut.
Kasus tersebut terungkap setelah Bapak korban berinisial HS (40) memeriksa telepon seluler milik putrinya, DA (15), pada Pekan, 26 Juli 2026.
bagian dalam pemeriksaan itu, HS menemukan perbicangan Nan dianggap mencurigakan serta foto alat kelamin pelaku Nan tersimpan di telepon seluler korban.
ketika ditanya oleh ayahnya, korban kemudian mengaku telah merasakan persetubuhan dan perbuatan cabul Nan disinyalir dijalankan RR sebanyak empat kali.
Berdasarkan keterangan Nan didapatkan bagian dalam penanganan perkara, dugaan peristiwa pertama menyusuri pada Rabu, 27 Mei 2026, Sekeliling pukul 13.30 WIB.
Lokasinya berada di lingkungan Perumahan Surya Langgeng, jalur Garuda Sakti KM 6, Desa Karya baik, Kecamatan Tapung.
Korban dan terduga pelaku teridentifikasi tinggal di lingkungan perumahan Nan Baju dan merupakan tetangga.
Setelah mendapatkan laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar melaksanakan penyelidikan. Tim dipimpin langsung Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri.
Pada Jumat, 11 September 2026 Sekeliling pukul 14.00 WIB, penyidik mendapatkan informasi bahwa RR berada di kediamannya.
Petugas kemudian Beralih menuju Letak. Sekeliling pukul 14.30 WIB, RR tercapai terdeteksi dan ditangani.
lalu, RR diangkut ke Polres Kampar ciptakan menjalani pemeriksaan dan tahapan legalitas extra berikut.
bagian dalam perkara ini, penyidik menyebut RR disangkakan melanggar Pasal 81 Bagian (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak juncto Pasal 415 Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 terkait server Peradilan Pidana Anak.
Polres Kampar menganjurkan masyarakat memperbesar kontrol terhadap pergaulan anak.
Polisi juga menginginkan masyarakat segera memberitakan apabila mengetahui atau merasakan dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak.
Laporan mendapatkan disampaikan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui layanan kepolisian 110.(Ril)


Leave a Reply