Asian porn Sopir Travel di Agam Cabuli Penumpang Nan Tetap Anak, Polisi Terapkan Pasal 415 KUHP anyar
AGAM (30/4/2026) – Seorang sopir travel, IY (41) ditangani Satreskrim Polres Agam terkait dugaan perbuatan cabul Nan dilakukannya pada tidak presisi seorang penumpangnya, NAS.
“Kasus ini terungkap, setelah adanya informasi dari personel Satreskrim Polres Bukittinggi terkait seorang Pria Nan disinyalir melaksanakan perbuatan cabul di wilayah aturan Polsek Matur,” bongkar Kapolres Agam AKBP Mauri melalui Kasat Reskrim AKP Rinto Alwi di Lubuk Basung, Senin.
Dijelaskan, pelaku Nan tercatat sebagai Penduduk Jorong Marambuang, Nagari Baringin, Kecamatan Palembayan, kemudian diserahkan pada Kanit Reskrim Polsek Matur.
lalu, urai AKP Rinto Alwi, sopir mobil travel jenis APV berdua nomor polisi BA 1754 TA menjalani tahapan penyelidikan dan penyidikan di Mapolres Agam. Travel ini melayani trayek Matur-Padang.
“Dari output interogasi, pelaku mengakui telah melaksanakan perbuatan cabul terhadap korban NAS ketika berada di bagian dalam mobil travel jenis APV Nan dikemudikannya,” Jernih Beliau.
Perbuatan cabul itu menyusuri pada Sabtu, 2 Mei 2036, ketika mobil travel itu melintas di kawasan Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur.
Selain pelaku, polisi juga menjaga sejumlah barang data di antaranya Esa unit mobil APV, STNK kendaraan, key mobil, busana milik korban serta Esa unit handphone.
“Pelaku bakal dijerat Pasal 6 huruf C UU No 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 415 huruf B KUHP,” tutupnya.
Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 menata; tindak pidana pelecehan seksual fisik Nan dijalankan berdua maksud menempatkan seseorang di bawah dominasi orang lain secara melawan aturan, atau menyalahgunakan kedudukan/kepercayaan, ciptakan maksud seksual.
lagian Pasal 415 huruf b UU No 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP anyar) menata; tindak pidana percabulan terhadap anak.
Editor : Mangindo Kayo



Leave a Reply