Asian porn Polres Singkawang amankan oknum Satpam disinyalir cabuli siswi SD
Singkawang (ANTARA) – Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang menjaga seorang oknum satpam berinisial NP Nan disinyalir melaksanakan tindak cabul terhadap seorang siswi sekolah Asas di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kanit PPA Satreskrim Polres Singkawang Ipda Wijaya Rahmadinata, di Singkawang, Selasa, berucap pelaku teridentifikasi bekerja sebagai petugas keamanan di keliru Esa sekolah Asas negeri serta juga berperan sebagai Instruktur drumband di sejumlah sekolah.
Menurut Beliau, dugaan perbuatan tersebut terwujud pada Januari 2026 di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang perpustakaan sebelum kegiatan drumband dimulai.
“Motif pelaku disinyalir dikarenakan Selera penasaran terhadap korban. Perbuatan tersebut dijalankan ketika korban berada di Letak kegiatan sekolah,” ucapan Wijaya.
Kasus ini terungkap setelah wali kelas korban menyaksikan adanya perubahan perilaku pada siswi tersebut, kemudian melaksanakan pendekatan dan menanyakan kondisi Nan dialami korban.
Dari pengakuan korban, ucapan Wijaya, wali kelas kemudian mengemukakan hal tersebut kepada orang Uzur korban dan pihak kelurahan, Nan lalu diberitakan ke Polres Singkawang hasilkan ditindaklanjuti.
Ia menerangkan selain dugaan tindakan fisik, pelaku juga disinyalir melaksanakan pelecehan melalui media sosial berdua menginginkan korban mengirimkan foto Tak senonoh.
“Pelaku juga disinyalir melaksanakan ancaman kepada korban, Merupakan akan menyebarkan foto tersebut ke lingkungan sekolah serta mempengaruhi aktivitas korban pada kegiatan drumband apabila menolak permintaan pelaku,” ujarnya.
Ancaman tersebut, ucapan Beliau, Membikin korban merasakan tertekan sehingga menuruti permintaan pelaku.
Berdasarkan laporan dan alat data, termasuk keterangan korban serta data perbicangan, penyidik kemudian melaksanakan penangkapan terhadap pelaku hasilkan tahapan legalitas kelebihan berikut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan internal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana, berdua ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Pewarta: NarwatiUploader : pengelola Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Archives
Calendar
| M | T | W | T | F | S | S |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2 | 3 | ||||
| 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
| 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
| 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
| 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |



Leave a Reply