lafal Juga
Mahasiswa dan Polres Sumba Timur Sepakat: tahapan aturan dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
Copyright BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Universitas Kristen Wira Wacana Sumba (UNKRISWINA Sumba) ujungnya izinkan Bunyi terkait dugaan tindak pidana cabul Nan menyeret tidak presisi Esa oknum dosen di lingkungan kampus tersebut.
Pernyataan Formal itu disampaikan langsung Rektor UNKRISWINA Sumba, Umbu Ho Ara, internal konferensi pers Nan terjadi di kampus setempat, Jumat 29 Mei 2026. internal konferensi pers itu, Ketua universitas turut ditemani jajaran Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan menjulang (PPKPT).
lafal Juga
Mahasiswa dan Polres Sumba Timur Sepakat: tahapan aturan dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
Kasus ini sebagai perhatian publik setelah informasi dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial Kembang beredar melebar di inti masyarakat Kota Waingapu dan Kabupaten Sumba Timur.
Rektor Umbu Ho Ara menerangkan, pihak kampus telah mendapatkan laporan Formal dari keluarga korban pada 25 Mei 2026 Sekeliling pukul 20.00 WITA. Laporan tersebut didapat Satgas PPKPT dan langsung ditindaklanjuti sesuai jejak kerja Nan Beraksi di lingkungan perguruan menjulang.
“Berdasarkan laporan Nan didapat Satgas PPKPT Unkriswina Sumba dari keluarga korban, teridentifikasi dugaan tindak pidana cabul itu telah diinformasikan kepada Polres Sumba Timur,” ujar Umbu Ho Ara.

lafal Juga
Wisuda Unkriswina Sumba: Momentum Haru dan Kerasnya Asa hasilkan Pandai Cermati dan Manfaatkan Kesempatan
Tak hanya mengerjakan pendampingan terhadap korban dan keluarga korban, pihak kampus juga meraih jejak administratif berbarengan menginginkan oknum dosen berinisial R hasilkan Fana Masa Tak melaksanakan aktivitas Tridarma Perguruan menjulang.
Keputusan itu tertuang internal Surat Satgas PPKPT Nomor: 005/SATGAS-PPKPT/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026. policy tersebut Beraksi Tiba seluruh tahapan pemeriksaan internal kampus maupun tahapan aturan tuntas dijalankan.
“hasilkan Fana dosen R diminta Tak melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat Tiba tahapan ini tuntas,” tegasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Leave a Reply