Asian porn Polres Situbondo dalami kasus kakek cabuli bocah berusia empat tahun
Situbondo (ANTARA) – Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur, mendalami kasus dugaan tindak pidana pencabulan oleh seorang kakek berumur 60 tahun terhadap bocah Wanita Nan Tetap berusia empat tahun.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan di Situbondo, Jumat, berbisik pihak kepolisian telah mendapatkan laporan dugaan pencabulan tersebut dan mulai melaksanakan alur pendalaman.
“Kami telah menginginkan keterangan terhadap empat orang saksi. Kami belum menginginkan keterangan korban maupun pelapor dikarenakan Tetap alur penyelidikan,” katanya.
internal laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Pria 60 tahun Nan disinyalir melaksanakan perbuatan cabul terhadap seorang bocah Wanita Nan tak lain Ialah tetangganya.
internal dokumen laporan polisi diuraikan bahwa keluarga korban menceritakan dugaan peristiwa itu terwujud pada Jumat (13/3) Sekeliling pukul 11:00 WIB dan diberitakan pada 26 Mei 2026, setelah korban mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya kepada orang tuanya.
Kondisi anak tersebut tak kunjung membaik meskipun sempat menolak hasilkan diinvestigasi. Namun pihak keluarga menentukan menjalani pemeriksaan medis ke dokter spesialis anak di RSUD Besuki pada 19 Maret 2026.
Awalnya korban enggan memberikan penjelasan, namun setelah dikerjakan pendampingan, korban pada akhirnya mengaku bahwa disinyalir dicabuli oleh terlapor kakek tersebut.
Pengakuan korban tersebut Membikin keluarga merasakan terpukul dan segera meraih jejak aturan berdua mengabarkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Menurut Agung, kasus dugaan pencabulan tersebut disangkakan berdua pasal berlapis, Merupakan Pasal 76E jo 82 Bagian (1) Undang Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pewarta: Novi HusdinariyantoUploader : pengelola Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Leave a Reply