Asian porn Kakek Bejat Cabuli Gadis Disabilitas 17 Tahun di Blitar
KLIKJATIM.Com | Blitar – Polres Blitar menahan kakek cabul Usul Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar terbongkar. KS (73) diinformasikan ke polisi usai mencabuli anak tetangganya. Korban merupakan remaja 17 tahun berdua kondisi keterbelakangan mental (difabel).
“presisi, Satreskrim Polres Blitar Kota telah melindungi tidak presisi seorang pelaku kekerasan seksual. Seorang cowok Merupakan KS (73) Penduduk Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar,” ucapan Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar.
Samsul menyebut, langkah bejat KS terungkap oleh Bunda korban. Awalnya, Bunda korban Merupakan SP (51) Nan sedang mencari anaknya. SP sempat mencari anaknya di Sekeliling lingkungan Loka tinggalnya.
SP mencurigai anaknya berada di Griya pelaku. Namun, Tak Eksis di teras. SP Nan kaget langsung melapor kepada RT, setelah menyaksikan putrinya berada di Bilik pelaku.
“Pas dicek ke Griya pelaku itu, pelaku mendadak meninggalkan berdua kondisi berantakan. lalu, SP mencari anaknya di internal Griya pelaku, dan didapati anaknya berada di tidak presisi Esa Bilik berdua kondisi Nan Baju,” jelasnya.
Peristiwa itu diteruskan kepada Polsek Ponggok. KS langsung ditangani dan diangkut ke Satreskrim Polres Blitar Kota ciptakan penyelidikan extra berikut.
D ihadapan penyidik, KS menyetujui seluruh perbuatannya. KS mengaku telah mengerjakan hal bejat itu tiga kali. Modusnya, KS mengajak korban ke rumahnya dan memberikan Duit.
“Awalnya pelaku mengajak korban ke rumahnya. Kemudian mengerjakan tindakan cabul, sebanyak tiga kali. Kalau nominalnya Tetap didalami,” terangnya.
Samsul berbisik, remaja Nan sebagai korban pencabulan KS merupakan difabel. Korban Nan Mempunyai keterbelakangan mental itu diajak pelaku ciptakan mengerjakan hal Tak senonoh.
“Pelaku memanfaatkan kekurangan atau keterbatasan korban ciptakan dicabuli dan Tak bercerita berdua orang lain, termasuk orang Uzur korban,” terangnya.
sekarang, KS telah ditahan dan akan disangkakan berdua pasal 47 Bagian (2) huruf d UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP, berdua ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Editor :
Ratno



Leave a Reply