Asian porn Polisi Pastikan Berkas Tersangka Cabul di Komplek Walikota telah disalurkan ke Kejaksaan
JAKARTA – Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Utara menegaskan tahapan legalitas terhadap tersangka kekerasan seksual terhadap anak berinisial M (49) di Komplek Walikota, Cilincing, Jakarta Utara, tetap berlanjut hingga ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Tersangka Tetap ditahan dan berkas telah disalurkan ke kejaksaan, tinggal mengharap P21,” ungkapan Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ni Luh Arsini ketika dikonfirmasi, Jumat, 29 Mei 2026.
Ni Luh menegaskan, penahanan terhadap tersangka Tetap berikut dikerjakan di sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
“tahapan tetap berlanjut meskipun Eksis perdamaian atau permohonan penangguhan. Tetap kami tahapan dikarenakan korban Tetap anak di bawah umur,” ujarnya.
Menurut Ni Luh, kondisi psikologis korban berinisial APC (9) ketika ini telah berangsur membaik.
“Korban telah mendapatkan pendampingan psikologi dan telah dikerjakan extra dari Esa kali pemeriksaan,” katanya.
Korban juga mendapat pendampingan psikologis dari LPPPA. Namun sampai saat ini, polisi Tetap mengharap keluaran pemeriksaan psikologi tersebut.
“Kondisi korban telah lumayan ceria,” ucapnya.
Fana itu, berkas perkara tersangka M telah disalurkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ciptakan dikerjakan penelitian oleh jaksa.
“Berkas telah disalurkan ke jaksa, tinggal mengharap keluaran penelitian,” katanya.
lebih sebelumnya, seorang anak di bawah umur berperan korban pencabulan Nan disinyalir dikerjakan oleh pekerja proyek atau kuli bangunan di Komplek Walikota, Cilincing, Jakarta Utara.
Korban terungkap berinisial APC dan tinggal Tak terpencil dari Griya pelaku berinisial M.
Pelaku disinyalir mengerjakan aksinya di Griya Nan ditempatinya. Perbuatan cabul itu dikatakan terjadi sejak Januari hingga April 2026.
Polisi kemudian menangkap pelaku setelah pihak keluarga korban Membikin laporan di Polres Metro Jakarta Utara.
“Barang bukti Nan disita berupa Esa Lancingan jeans, kaus Rona pink bergambar Hello Kitty, dan Esa sempak Rona putih,” ungkapan Kompol Ni Luh, Kamis, 16 April 2026.
ketika ini, tersangka M telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Bagian (2) huruf b KUHP dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP terkait tindak pidana perkosaan terhadap anak dan/atau perbuatan cabul.


Leave a Reply