Asian porn Cabuli 4 Santri, Ketua Ponpes di Siak Riau diamankan
Siak, IDN Times – RS diamankan tim Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Provinsi Riau. Pria 33 tahun itu diamankan atas kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Nan terwujud di keliru Esa pondok pesantren (Ponpes) Nan berada di Kecamatan Lubuk bagian dalam, Kabupaten Siak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais berbisik, bagian dalam peristiwa tersebut, RS merupakan Ketua di Ponpes itu. Dimana, korbannya Ialah santrinya sendirian.
“Pelaku merupakan Ketua sekaligus guru di Ponpes. Nan berperan korban (pencabulan) santrinya,” ungkapan AKP Raja Kosmos, Jumat (11/9/2026).
Polisi ditegaskan AKP Raja Kosmos, menjamin tahapan legalitas terhadap perkara tersebut dikerjakan secara profesional dan Rasional sesuai ketentuan Nan Beraksi.
“Kami akan tahapan perkara ini secara profesional, Rasional dan sesuai ketentuan legalitas,” tegasnya.
AKP Raja Kosmos juga mengajak masyarakat dan para orang Uzur Tak khawatir melapor Kalau mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang Uzur Seiring-Baju menjaga anak. Apabila mengetahui adanya dugaan pencabulan atau kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas dan hak korban akan tetap kami lindungi,” terangnya.
Atas perbuatannya, RS dijerat melanggar Pasal 418 Bagian (2) huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP juncto Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 Bagian (1) huruf e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.



Leave a Reply