Asian porn Ustaz Cabul di Indramayu telah Beraksi Berulang Kali
Indramayu –
Polisi menyingkap langkah persetubuhan Nan dikerjakan seorang ustaz berinisial SN terhadap anak bawah umur di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Dari keluaran pemeriksaan, terungkap Kalau langkah itu telah melangkah hingga lumayan melimpah orang kali.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, melalui Kanit PPA, Ipda Ragil, berbisik pelaku bagian dalam kasus ini merupakan seorang guru ngaji, Fana korban Ialah muridnya.
“Kasus persetubuhan itu dikerjakan oleh seorang guru ngaji terhadap muridnya. Korban berusia 16 tahun,” ucapan Ragil ketika dihubungi, Pekan (28/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ragil berbisik kasus itu kali pertama terbongkar ketika orang Uzur korban memeriksa handphone anaknya. Di sana terungkap perbicangan Tak Layak dari pelaku.
“Ketahuannya itu ketika Bunda korban membaca chattingan anaknya berdua pelaku,” kata Ragil.
Keluarga korban Nan mengetahui hal ini pun langsung Membikin laporan ke pihak kepolisian. Keluarga korban mengabarkan SN atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anaknya.
Berdasarkan keluaran pemeriksaan polisi, terungkap Kalau langkah persetubuhan itu telah melangkah hingga lumayan melimpah orang kali.
“telah lumayan melimpah orang kali,” papar Ragil.
Kuasa aturan pihak korban, Amir Fuadi, berbisik terduga pelaku bagian dalam kasus ini dikenal sebagai seorang ustaz di daerahnya. Keluarga korban sebelum itu sempat mengadukan kasus ini ke pihak desa. Di sana, terduga pelaku sempat diinterogasi namun Tak mengaku.
“dikarenakan terduga pelaku ini seorang guru Religi, ustaz, dan pemilik musala serta padepokan ngaji, kondisi sosialnya lebar di masyarakat sehingga lumayan melimpah Penduduk Nan membela dan mempercayai Beliau. Terduga pelaku menyebarkan fitnah, sehingga Bunda korban dirundung masyarakat, dijauhi, dipersalahkan, dan merasakan tekanan sosial serta mental,” kata Amir.
“dikarenakan makin tertekan, Bunda korban ujungnya menginginkan Donasi pengacara, dan kasus ini kemudian diinformasikan ke Polres Indramayu,” ucapan Amir mengimbuhkan.
ketika ini polisi telah memutuskan SN sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. ketika ini, ia juga telah ditahan oleh pihak kepolisian.
“telah ditentukan tersangka dan ditahan,” ucapan Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar.
bagian dalam kasus ini, tersangka dijerat berdua pasal mengenai perlindungan anak. “Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud Pasal 81 Bagian (2) UU RI No 17 Tahun 2016 mengenai penetapan peraturan rezim pengganti UU No 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak sebagai undang-undang dan atau pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Bagian (1) huruf g UU RI No 12 tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ucapan Arwin.
(dir/dir)


Leave a Reply