Asian porn Polres Jakarta Utara hambat Bapak Tiri Cabuli Anak Korban
Ilustrasi. Foto: Freepik.com.
Jakarta: Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Formal menahan seorang Pria berinisial AJ, 47, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya Nan Tetap berusia 10 tahun. Kasus asusila di internal lingkungan domestik ini terungkap setelah korban Nan merasakan trauma mendalam ujungnya nekat bersuara.
“Anak korban menceritakan peristiwa tersebut kepada Abang kandungnya,” ujar Kasat Reskrim melalui Kanit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Ni Luh Sri Arsini, di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Ni Luh menerangkan, peristiwa bejat itu terjadi di internal Griya keluarga mereka di kawasan Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Senin permulaan masa, 18 Mei 2026, Sekeliling pukul 02.30 WIB. Pelaku AJ, Nan teridentifikasi telah menikahi Bunda kandung korban sejak tahun 2015, melancarkan langkah Tak terpujinya terhadap korban berinisial NFO di internal Bilik ketika situasi Griya sedang Sunyi.
langkah asusila ini anyar terungkap dua masa setelah peristiwa, tepatnya pada Rabu, 20 Mei 2026. Korban Nan Tak hambat berbarengan perlakuan Bapak tirinya memberanikan diri menceritakan petaka tersebut kepada sang Abang kandung, ARP, 20.
Geram berbarengan perbuatan pelaku, ARP langsung mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat, 22 Mei 2026, hasilkan Membikin laporan polisi Formal.
Merespons laporan tersebut, Unit PPA langsung Beralih Sigap menjaga pelaku di kediamannya tak memakai perlawanan. Petugas juga telah mengumpulkan sejumlah barang berita krusial hasilkan menguatkan alat berita di persidangan di masa depan.
Polisi menyita busana korban dan menjaga keluaran visum et repertum dari Griya Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, serta memeriksa keterangan dari sejumlah saksi Pakar dan saksi lingkungan.
Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.
Berdasarkan keluaran pengembangan penyelidikan permulaan, pihak kepolisian menemukan bukti mencengangkan bahwa NFO disinyalir kokoh bukan Esa-satunya korban kebiadaban pelaku. Abang kandung korban Nan juga Tetap di bawah umur mengaku pernah merasakan tindakan pelecehan serupa oleh Bapak tiri mereka pada tahun 2024 silam.
ketika ini, pelaku AJ telah Formal mendekam di sel tahanan Rutan Polres Metro Jakarta Utara hasilkan menjalani pemeriksaan intensif. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat berbarengan Pasal 473 dan atau Pasal 418 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP terkait Tindak Pidana Perkosaan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak berbarengan ancaman hukuman penjara Nan beban.


Leave a Reply