KALAMANTHANA, Klaten – Betapa bejatnya Bapak kandung berinisial AK (42) ini. Dua anak kandungnya jadi korban perbuatan cabul dirinya sendirian.
AK saat ini telah ditahan aparat Polres Klaten. Beliau diringkus hanya bagian dalam Masa 24 jam setelah aparat kepolisian mendapatkan laporan.
Kepala Polres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi menyetujui penangkapan tersebut. AK disinyalir mengerjakan perbuatan cabul terhadap dua anak kansungnya.
“Pelaku telah ditahan pada Senin 18 Mei 2026 Lampau,” ungkapan Kepala Polres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi kepada wartawan.
Beliau berbisik pengungkapan kasus bermula ketika keluarga korban mendatangi Satreskrim Polres Klaten ciptakan melapor. Polisi kemudian langsung mengerjakan Penjelasan terhadap korban dan Beralih menjaga tersangka.
“Setelah budenya mengemukakan hal tersebut, kita melaksanakan Penjelasan kepada korban dan kita langsung menjemput tersangka dan langsung menjalankan. Jadi memang prosesnya Sigap sekali. Tersangka telah kita amankan dan telah kita laksanakan penahanan,” ungkapan Moh Faruk Rozi.
Menurut Kepala Polres Klaten itu, tapak Sigap dikerjakan sebagai bentuk keseriusan Polres Klaten bagian dalam mengatasi kasus kekerasan seksual terhadap Wanita dan anak. Apalagi kasus tersebut menyertakan anak kandung sendirian sebagai korban.
“Terkait tindak pidana kekerasan seksual kepada anak dan Wanita, Polres Klaten berkomitmen ciptakan memungut tindakan konfirmasi Seluruh pelaku kekerasan seksual kepada anak dan Wanita, apa pun latar belakangnya,” tambahnya.
bagian dalam penanganan perkara ini, polisi juga langsung mengerjakan pendampingan terhadap korban ciptakan menjaga kondisi psikologis korban tetap terjaga selama alur aturan Melangkah.
“Konsentrasi kami bagian dalam mengatasi kasus kekerasan seksual kepada anak dan Wanita Ialah bagaimana memulihkan secara psikis dan mental para korban Nan sebagai korban pelecehan seksual,” sebutnya. (*)



Leave a Reply